Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
112/Pdt.G/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. ANZAR MAKKUASA, SH. MH., Dkk | Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PROF. DR. BASRI MODDING, SE. MSi | 2 | DR. IR.H. HANAFI ASHAAD, MT.,IPM | 3 | PROF. DR. H. SALIM BASALAMAH, SE.,MSi | 4 | ROSNANINGSIH ARAS | 5 | ANDI NURWANAH,SE.,M.SI.,AK | 6 | PT. AIFAL ARTA CELEBES | 7 | CV. TRIPUTRA KARYA TAMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Para Tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan oleh karena itu Tergugat I dan Para Tergugat lainnya wajib membayar ganti kerugian atas kerugian yang diderita oleh Penggugat;
- Meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Tergugat I berupa Tanah/Bangunan yang terletak di Perumahan Dosen UMI Jalan Prof. Dr. Abdurrahman Basalamah (dahulu Racing Center) Blok I/15 RT 003 RW 007, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong dan tanah/bangunan kos-kosan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kompleks;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/bangunan milik Ahmad Gani Blok I/16;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/bangunan milik Abdul Rauf Blok I/14;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I berupa Tanah/Bangunan yang terletak di Perumahan Dosen UMI Jalan Prof. Dr. Abdurrahman Basalamah (dahulu Racing Center) Blok I/15 RT 003 RW 007, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong dan tanah/bangunan kos-kosan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kompleks;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/bangunan milik Ahmad Gani Blok I/16;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/bangunan milik Abdul Rauf Blok I/14;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.11.007.145.830.- (sebelas milyar tujuh juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp.1.000.- (Seribu Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun PARA TERGUGAT menyatakan Banding, Kasasi atau upaya hukum lain;
Menghukum PARA tergugat untuk membayar biaya perkara; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |