Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH SUWARNI Alias ANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 522/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3091/P.4.10/ Enz.2/05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARNI Alias ANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa Suwarni Alias Ani pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Pannampu Kel. Lembo Kec. Tallo kota Makassar tepatnya dipinggir jalan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa menemui Lija (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram dan diberi harga oleh Lija (DPO) senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa lalu menyerahkan uang tersebut pada Lija (DPO) dan Lija (DPO) menyuruh seorang anak kecil untuk pergi mengambilkan Narkotika jenis sabu-sabu miliknya. Sekitar 5 (lima) menit kemudian anak kecil tersebut kembali dan menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa. Terdakwa lalu pulang kerumahnya dan membagi 1 (satu) sachet plastik menjadi 12 (dua belas) sachet plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan diselipkan dipinggang Terdakwa. Terdakwa lalu ke warung jualannya di Kompleks Pergudangan Lantebung Makassar ;
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita tiba- tiba datang saksi Muhammad Rustam dan saksi Randi Ardiansyah petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa ada orang yang melakukan transaksi Narkoba di Kompleks Pergudangan Lantebung kota Makassar dengan ciri- ciri orangnya sedang dan biasa dipanggil ANI. Berdasarkan informasi tersebut saksi berteman langsung menindaklanjuti dan menuju ke Alamat yang dimaksud melakukan untuk melakukan pemantauan dan melihat warung sesuai dengan yang disampaikan oleh informan sehingga saksi berteman langsung masuk kedalam warung yang tidak tertutup dan melihat seorang perempuan dengan ciri- ciri sesuai dengan yang diberikan informan dan langsung mengamankan Perempuan tersebut yang belakangan diketahui bernama Suwarni Alias Ani. Saksi berteman melihat Terdakwa mengambil barang berupa : 1 (satu) sachet plastik klip didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik klip berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya lalu dibuang ke tanah sehingga saksi berteman mengambilnya dan memperlihatkan pada Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari LIJA (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0669/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastic berisi berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,5127 gram dan berat akhir 0,3915 gram ;

Milik Suwarni Alias Ani adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Suwarni Alias Ani tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Suwarni Alias Ani pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kompleks Pergudangan Lantebung Kel. Parangloe Kec. Tamalanrea kota Makassar tepatnya didalam sebuah Warung atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastic Klip Narkotika jenis sabu-sabu dari Lija (DPO), Terdakwa lalu pulang kerumahnya dan membagi 1 (satu) sachet plastik menjadi 12 (dua belas) sachet plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan diselipkan dipinggang Terdakwa. Terdakwa lalu ke warung jualannya di Kompleks Pergudangan Lantebung Makassar ;
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita tiba- tiba datang saksi Muhammad Rustam dan saksi Randi Ardiansyah petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa ada orang yang melakukan transaksi Narkoba di Kompleks Pergudangan Lantebung kota Makassar dengan ciri- ciri orangnya sedang dan biasa dipanggil ANI. Berdasarkan informasi tersebut saksi berteman langsung menindaklanjuti dan menuju ke Alamat yang dimaksud melakukan untuk melakukan pemantauan dan melihat warung sesuai dengan yang disampaikan oleh informan sehingga saksi berteman langsung masuk kedalam warung yang tidak tertutup dan melihat seorang perempuan dengan ciri- ciri sesuai dengan yang diberikan informan dan langsung mengamankan Perempuan tersebut yang belakangan diketahui bernama Suwarni Alias Ani. Saksi berteman melihat Terdakwa mengambil barang berupa : 1 (satu) sachet plastik klip didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastik klip berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya lalu dibuang ke tanah sehingga saksi berteman mengambilnya dan memperlihatkan pada Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari LIJA (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0669/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastic berisi berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,5127 gram dan berat akhir 0,3915 gram ;

Milik Suwarni Alias Ani adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Suwarni Alias Ani sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya