Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor dan Buku Nikah milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor dan Buku Nikah milik Pemohon adalah nama Zulkifli Muhammad Tahir adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama M. ABDULLAH sesuai dengan KTP Nomor 7371092109800009, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-28102011-0028, Kutipan Akta Nikah Nomor: 260/60/III/2011 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala milik Pemohon, dimana nama yang tertera adalah Sulkifli Tahir adalah salah/keliru yang benar adalah M. ABDULLAH;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor dan Buku Nikah Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar dan KUA Kecamatan Manggala;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|