Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2024/PN Mks muhrim Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1muhrim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbedaan penulisan identitas PEMOHON berupa Nama dan tempat kelahiran pada Akta Kelahiran Nomor 800/IST/CS/2002,  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7306082005970001, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371021912230001 berbeda dengan Buku Nikah Nomor 73710/1102202/3002 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Nomor DN-19 Mk 0022281;
  3. Menetapkan bahwa penulisan nama MUHRIM pada Akta Kelahiran Nomor 800/IST/CS/2002,  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7306082005970001, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371021912230001 diperbaiki menjadi MUHRIM SITURU sesuai dengan Buku Nikah Nomor 73710/1102202/3002 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Nomor DN-19 Mk 0022281;
  4. Menetapkan bahwa penulisan tempat kelahiran PEMOHON pada Akta Kelahiran Nomor 800/IST/CS/2002,  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7306082005970001, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371021912230001 diperbaiki menjadi SUNGGUMINASA sesuai dengan Buku Nikah Nomor 73710/1102202/3002 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Nomor DN-19 Mk 0022281;
  5. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan perbaikan paspor PEMOHON pada Kantor Imigrasi Makassar;
  6. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak