Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.S/2020/PN Mks RAMLAH ,SH. ABD. RAHMAN RAHIM ALIAS AMMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 116/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- B-902/P.4.10/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLAH ,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. RAHMAN RAHIM ALIAS AMMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

       -Bahwa terdakwa ABD. RAHMAN RAHIM Alias AMMANG pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 bertempat di Jalan Maccini Tengah Lr 03 No. 40 Kelurahan Maccini Kecamatan Makassar Kota  Makassar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

  • Bahwa Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3312 / NNF/ VIII / 2020  Tanggal 14 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandantangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si, M.Si, Hasrura Mulyani, Amd, Subono Soekiman  bahwa barang bukti berupa 2  (dua) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1021 gram, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine terdakwa Abd. Rahman Rahim Alias Ammang adalah benar mengandung Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------

A T A U

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa ABD. RAHMAN RAHIM Alias AMMANG pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 bertempat di Jalan Maccini Tengah Lr 03 No. 40 Kelurahan Maccini Kecamatan Makassar Kota  Makassar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

            -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya