Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks JAYANTI INDRIANI NINGSIH PT. PENERBIT ERLANGGA MAHAMERU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAYANTI INDRIANI NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUYUNG HARJANA HAMNA, SH., MHJAYANTI INDRIANI NINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. PENERBIT ERLANGGA MAHAMERU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatanan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan rincian sebagai berikut :

  • Uang Pesangon 1x9xRp.3.525.000,-                =Rp.31.725.000,-
  • Penghargaan masa kerja 5xRp.3.525.000,-     = Rp.17.625.000,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 xRp.3.525.000         = Rp.1.692.000,-

                    Jumlah     = Rp.51.042.000,-

(lima puluh satu juta empat puluh dua ribu rupiah), dikurangi uang yang telah diterima oleh PENGGUGAT sebesar Rp.8.518.750,- (delapan juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp.42.523.250,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).

3. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT lalai dan keliru dalam menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menyatakan secara hukum, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaard bij voorrard), meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi ;

5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

A T A U  

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak