Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
796/Pid.Sus/2024/PN Mks RIYEN MULIANA, SH.,MH SYAHRUL GUNAWAN Alias ACCU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 796/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4510/P.4.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL GUNAWAN Alias ACCU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa SYAHRUL GUNAWAN Alias ACCU pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 01.15 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rappocini Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis 04 April 2024 terdakwa dan Lk. Risman (Masih dalam pencarian/ DPO) sepakat untuk patungan membeli Narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa memesan pada akun Instagram @HARVESTTMOON dan setelah terdakwa melakukan pembayaran melalui akun DANA milik terdakwa lalu akun tersebut mengirim Maps Lokasi tempat ditempelkannya Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu di pinggir jalan Rappocini Raya Lr. 5 D Kel. Rappocini Kota Makassar. Selanjutnya terdakwa dan Lk. Risman (DPO) bersama-sama ke lokasi Maps tersebut dan pada saat terdakwa dan Lk. Risman sedang mencari Narkotika tersebut, tiba-tiba datang Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang sedang patroli dan melihat gerak gerik terdakwa dan Lk. Risman yang mencurigakan namun saat itu Lk. Risman  langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP milik terdakwa dan dilakukan pengecekan pada HP terdakwa tersebut ditemukan bukti transaksi pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis. Lalu terdakwa mengakui sedang mencari Narkotika jenis tembakau sintetis dilokasi tersebut, sehingga Anggota Satuan narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan tempat kejadian dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis tembakau sintetis pesanan terdakwa tersebut;
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1411/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastik berisi daun kering dengan berat netto 1,1404 gram,

adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SYAHRUL GUNAWAN Alias ACCU pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rappocini Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang sedang patroli dan melihat gerak gerik terdakwa dan Lk. Risman (Masih dalam pencarian/ DPO) yang mencurigakan. Kemudian Anggota Satuan Narkoba Polrestabes menghampiri terdakwa dan Lk. Risman, namun saat itu Lk. Risman  langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP milik terdakwa dan dilakukan pengecekan pada HP terdakwa tersebut ditemukan bukti transaksi pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis. Lalu terdakwa mengakui sedang mencari Narkotika jenis tembakau sintetis dilokasi tersebut, sehingga Anggota Satuan narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan tempat kejadian dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis tembakau sintetis pesanan terdakwa tersebut;
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1411/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastik berisi daun kering dengan berat netto 1,1404 gram,

adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya