Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.SEPTIAN DWI RIADI, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.ANINDYA FEBRIANA, S.H.
4.HENRY SIAHAAN, S.H.
5.RIANTO ADE PUTRA.S.H.M.H
MUKMIN MAHMUD ALIAS JURAGAN BIN MAHMUD LAMPENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-585/P.4.33/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN DWI RIADI, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3ANINDYA FEBRIANA, S.H.
4HENRY SIAHAAN, S.H.
5RIANTO ADE PUTRA.S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKMIN MAHMUD ALIAS JURAGAN BIN MAHMUD LAMPENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa MUKMIN MAHMUD Alias JURAGAN Bin MAHMUD LAMPENA selaku Kepala Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 188.4.45/498/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Bakka Kecamatan Sabbang, Kepala Desa Mario, Kepala Desa Baebunta dan kepala Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2013 – 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, akan tetapi masih dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, telah secara melawan hukum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019 yakni anggaran Dana Desa (DD) dengan memerintahkan parangkat desa lainnya untuk mencairkannya demi kepentingan pribadi dan membuat pertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa yang seakan-akan sudah terlaksana sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) Tahun Anggaran 2018, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 348.618.902 (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu sembilan ratus dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR-647/PW21/5/2023 tanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 188.4.45/498/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Bakka Kecamatan Sabbang, Kepala Desa Mario, Kepala Desa Baebunta dan kepala Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2013 – 2019, pada pokoknya menerangkan bahwa menetapkan Terdakwa MUKMIN MAHMUD Alias JURAGAN Bin MAHMUD LAMPENA sebagai Kepala Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara;
  • Bahwa pada Tahun 2019 Kepala Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, menetapkan Peraturan Desa Sassa Nomor 01 tahun 2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sassa tahun anggaran 2019, sebesar Rp.1.858.692.000 (satu milyar delapan ratus lima puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

I.

Pendapatan Desa

1.858.692.000

 

        1. Dana Desa

1.387.093.000

 

        1. Bagi Hasil Pajak Retribusi

15.815.000

 

        1. Alokasi Dana Desa

455.084.000

 

        1. Pendapatan Lain-lain

700.000

 

 

 

II.

Belanja Desa

1.821.819.820

 

        1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

476.004.000

 

        1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

1.257.877.700

 

        1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

51.772.820

 

        1. Bidang Pembedayaan Masyarakat Desa

30.500.000

 

        1. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

5.665.300

 

  • Bahwa terdapat perubahan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sehingga Kepala Desa Sassa menetapkan Peraturan Desa Sassa Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sassa Tahun Anggaran 2019 tanggal 06 Desember 2019 dan Peraturan Kepala Desa Sassa Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sassa tahun Anggaran 2019 tanggal 06 Desember 2019, menjadi sebesar Rp.1.909.696.000 (satu milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

I.

Pendapatan Desa

1.909.696.000

 

        1. Dana Desa

1.387.093.000

 

        1. Bagi Hasil Pajak Retribusi

16.819.000

 

        1. Alokasi Dana Desa

455.084.000

 

        1. Pendapatan Lain-lain

50.700.000

 

 

 

II.

Belanja Desa

1.860.516.402

 

        1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

485.508.000

 

        1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

1.314.735.582

 

        1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

41.272.820

 

        1. Bidang Pembedayaan Masyarakat Desa

19.000.000

 

        1. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

0

 

  • Bahwa Dana Desa (DD) pada Desa Sassa T.A. 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 1.387.093.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu rupiah), dicairkan sebanyak 3 (tiga) tahap, yaitu :
  • Tahap I tgl. 24 Juni 2019 sebesar Rp. 277.419.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
  • Tahap II tgl. 12 Juli 2019 sebesar Rp. 554.837.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  • Tahap III tgl. 20 Desember 2019 sebesar Rp. 554.837.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.387.093.000,- (tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), dialokasikan untuk:
  1. 21 (dua puluh satu) kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebesar Rp. 1.221.643.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll volume 32 unit dengan anggaran sebesar Rp. 154.211.200,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus sebelas ribu dua ratus rupiah);
  2. Pembangunan Plat ducker 1 unit Dusun Benteng To Barani 1,4 X 6 m dengan anggaran sebesar Rp. 33.808.700,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah);
  3. Pembangunan Plat ducker 1 unit Dusun Selaparang 1,2 X 4 m dengan anggaran sebesar Rp. 23.044.400,- (dua puluh tiga juta empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
  4. Pembentukan badan jalan tani Dusun Makumpa 1.100 m dengan anggaran sebesar Rp. 89.752.400 (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah);
  5. Pembentukan badan jalan tani Dusun Sassa 1.555 X 5 m dengan anggaran sebesar Rp. 125.905.100,- (seratus dua puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu seratus rupiah);
  6. Peningkatan Prasarana dan sarana jalan Dusun Kumbari dengan Rabat Beton 150 X 1,5 X 0,15 m dengan anggaran sebesar Rp. 47.630.400,- (empat puluh tujuh juta e+nam ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah);
  7. Peningkatan Prasarana dan sarana jalan Dusun Kumbari dengan Rabat Beton 250 X 1,5 X 0,15 m dengan anggaran sebesar Rp. 77.745.000,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  8. Pembangunan Plat Duicker 1 Unit Dsn. Kumbari 1,9 X 4 m dengan anggaran sebesar Rp. 22.419.400 (dua puluh dua juta empat ratus Sembilan belas ribu empat ratus rupiah);
  9. Peningkatan Dainase Dsn. Sassa, ukuran 232 M dengan anggaran sebesar  Rp. 131.760.800,- seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah);
  10. Pembangunan Posyandu Dusun Pulao 5 X 7 m dengan anggaran sebesar Rp.85.382.275,- (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
  11. Pekerjaan Jalan rabat beton volume Dusun Sabbang Loang 78 X 3 X 0,15 m dengan anggaran sebesar Rp. 39.846.300,- ( tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
  12. Peningkatan Prasarana dan sarana jalan Dusun Salu Langgara 264 X 3 X 0,15 dengan anggaran sebesar Rp. 130.972.300,- (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
  13. Pembangunan prasarana Desa Dainase Dusun Tanah Merah 65 m dengan anggaran sebesar Rp. 24.612.000,- (dua puluh empat juta enam ratus dua belas ribu rupiah);
  14. Pembangunan talud saluran Dusun Tanah merah 82 m dengan anggaran sebesar Rp. 73.901.600,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu enam ratus rupiah);
  15. Pembangunan Dainase Dusun Sabbang Loang 87 m dengan anggaran sebesar Rp. 43.105.000,- (empat puluh tiga juta seratus lima ribu rupiah);
  16. Pembangunan Talud saluran pembuangan Dusun Salulanggara 20 m dengan anggaran sebesar Rp. 33.431.300.- (tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
  17. Pembangunan rabat beton Dusun Tanah merah 60 X 2,5 X 0,17 m dengan anggaran sebesar Rp. 31.921.300,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
  18. Pembangunan Plat duicker Dsn. Salulanggara 1,6 X 6 m dengan anggaran sebesar Rp. 18.129.900,- (delapan belas juta seratus dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah);
  19. Pembangunan Plat Duiker Dsn Tanah Merah 1,4 X 6 m dengan anggaran sebesar Rp. 13.784.600,- (tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
  20. Pembangunan Talud Dsn Tanah Merah 23 m dengan anggaran sebesar           Rp. 12.554.500,- (dua belas juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);
  21. Pembangunan Plat duicker Dsn. Sassa 1,2 X 5 m dengan anggaran sebesar   Rp. 7.724.525,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
  1. Belanja honor atau pelatihan atau penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebesar Rp. 140.700.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Honor Tim Pelaksana Batas (SCF) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Honor Petugas Pendata Profil Desa sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
  3. Honor Guru PAUD sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
  4. Honor Kader KB sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  5. Honor Kader Posyandu sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
  6. Honor Kader Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  7. Honor KPMD sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  8. Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  9. Pelatihan Pengurus BUMDes sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  10. Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  1. Belanja barang, sebesar Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Belanja ATK sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. Belanja Baterai GPS sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Belanja Foto Copy sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  4. Belanja Cetak Peta Desa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Makan Minum Musyawarah Desa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  6. Snack Musyawarah Desa sebesar Rp. 2.000.000,- dua juta rupiah);
  7. Makan Minum Musyawarah Kecamatan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
  8. Snack Musyawarah Kecamatan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  9. Belanja Peserta Luar Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  10. Belanja Transport Peserta Dalam Desa sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  11. Belanja GPS Nafigasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  12. Belanja Pengadaan Patok Desa sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap pelaksanaan 21 (dua puluh satu) kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa tersebut dibentuklah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sassa Nomor : 31. / DS.KB / III / 2019, tanggal 5 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa MUKMIN MAHMUD yakni:
    1. Sdr. SOMBA selaku Ketua TPK;
    2. Sdr. ARMAN. D selaku Sekretaris TPK;
    3. Sdr. SYAHRUL selaku Anggota TPK;
  • Bahwa Tim Pelaksana Kegiatan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
          1. Menyusun rencana pelaksanaan swakelola:
  1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  2. Rencana penggunaan tenaga, kebutuhan bahan dan peralatan;
  3. Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan kontruksi);
  4. Spesifikasi teknis; dan
  5. Perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya/RAB);
          1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa:
            1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut;
            2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kiriman atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang diadakan;
    1. Menyiapkan gambar realisasi pelaksanaan (purnalaksana);
    2. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa;
  • Bahwa selanjutnya, Kepala Desa Sassa juga membentuk dan mengangkat Tim Pemeriksa Pekerjaan Desa Sassa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sassa Nomor: 32/DS-KB/III/2019 tanggal 05 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa MUKMIN MAHMUD yakni:
          1. Sdr. HARUMIN SINGKANG selaku Ketua Tim Pemeriksa Pekerjaan;
          2. Sdr. VENY APRIANI selaku Sekretaris Tim Pemeriksa Pekerjaan;
          3. Sdr. ABDUL AKRAM selaku Anggota Tim Pemeriksa Pekerjaan;
  • Bahwa Tim Pemeriksa Pekerjaan Desa Sassa memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
                1. Memastikan dokumen perencanaan tersedia;
                2. Memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa Sassa;
                3. Pemeriksaan terbagi atas 2 (dua) yaitu:
  1. Pemeriksaan berkala dilakukan selama 3 (tiga) tahap:
  1. Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 0% (Nol per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
  2. Tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan terhadap 50 % (lima puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
  3. Tahap ketiga : penilaian dan pemeriksaan terhadap 100 % (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
  1. Pemeriksaan insidentil/situasional berdasarkan kebutuhan.
    1. Tim pemeriksa pekerjaan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Desa.
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Fisik sebanyak 21 (dua puluh satu) kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 1.221.643.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dikerjakan secara swakelola yang pada pelaksanaannya Terdakwa dan Sdr. SOMBA selaku TPK, menunjuk secara langsung penyedia barang atau material pekerjaan fisik tersebut.
  • Bahwa dari 21 (dua puluh satu) pekerjaan Fisik pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terdapat 8 (sembilan) pekerjaan Fisik yang nilainya diatas Rp.50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebagian pelaksana pekerjaan tersebut ditunjuk langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Sdr. SOMBA dimana pekerjaan tersebut hanya penunjukan pekerja atau buruh atau Mandor dan tukang, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll volume 32 unit dengan anggaran sebesar Rp. 154.211.200,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus sebelas ribu dua ratus rupiah);
  2. Pembentukan badan jalan tani Dusun Makumpa 1.100 m dengan anggaran sebesar Rp. 89.752.400 (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah);
  3. Pembentukan badan jalan tani Dusun Sassa 1.555 X 5 m dengan anggaran sebesar Rp. 125.905.100,- (seratus dua puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu seratus rupiah);
  4. Peningkatan Prasarana dan sarana jalan Dusun Kumbari dengan Rabat Beton 250 X 1,5 X 0,15 m dengan anggaran sebesar Rp. 77.745.000,- (tujuh puluh tuju juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  5. Peningkatan Dainase Dsn. Sassa, ukuran 232 M dengan anggaran sebesar  Rp. 131.760.800,- seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah);
  6. Pembangunan Posyandu Dusun Pulao 5 X 7 m dengan anggaran sebesar Rp. 85.382.275,- (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
  7. Peningkatan Prasarana dan sarana jalan Dusun Salu Langgara 264 X 3 X 0,15 dengan anggaran sebesar Rp. 130.972.300,- (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
  8. Pembangunan talud saluran Dusun Tanah merah 82 m dengan anggaran sebesar Rp. 73.901.600,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu enam ratus rupiah);
  • Bahwa Kebutuhan Material terhadap 21 (dua puluh satu) pekerjaan fisik tersebut dimana terdapat 8 (delapan) pekerjaan fisik yang nilainya diatas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibelanjakan secara langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Sdr. SOMBA.
  • Bahwa Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019 terdapat 2 (dua) pekerjaan Fisik yang diambil alih atau dikerjakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu :
  1. Pembentukan badan jalan tani Dusun Makumpa 1.100 m dengan anggaran sebesar Rp. 89.752.400 (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah), dan
  2. Pembentukan badan jalan tani Dusun Sassa 1.555 X 5 m dengan anggaran sebesar Rp. 125.905.100,- (seratus dua puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu seratus rupiah);
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Fisik Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019 terdapat 1 (satu) pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif yaitu pekerjaan Peningkatan Prasarana dan Sarana Jalan Dusun Kumbari dengan rabat beton 150 x 1,5 x 0,15m dengan Anggaran sebesar Rp.47.630.400,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah).
  • Bahwa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Sassa Tahun Anggaran 2019 terdapat selisih yang terdiri dari belanja infrastruktur, belanja honorarium/pelatihan/penyertaan modal BUMDes dan belanja barang dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 446.850.509,- (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus Sembilan rupiah) dengan rincian :

 

 
 

 

 

 

 

 
 

 

 

  • Bahwa selisih dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Sassa Tahun Anggaran 2019 merupakan akibat dari perbuatan terdakwa yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) sewenang-wenang sebagai pinjaman untuk melunasi pembayaran hutang terdakwa dan kepentingan pribadi terdakwa, membayar temuan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara atas kegiatan Tahun 2017 dan 2018, pembayaran belanja material, dan pembayaran sewa alat berat dengan rincian:

 

a.

Dipinjam oleh Kepala Desa Sdr. Mukmin Mahmud untuk kepentingan pribadi dan pembayaran hutangnya

Rp.

301.530.000,00

b.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 untuk membayar temuan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara atas kegiatan Tahun 2017 dan 2018

Rp.

37.692.582,00

c.

Pembayaran belanja material jambanisasi kepada Sdr. Somba sebesar Rp65.000.000,00 namun dibelanja sebesar Rp45.000.000,00 sedangkan sebesar Rp20.000.000,00 digunakan untuk membayar hutang kepala desa

Rp.

20.000.000,00

d.

Pembayaran sewa alat berat Pembentukan badan jalan tani Dsn. Makumpa kepada Kepala Desa Sdr. Mukmin Mahmud sebesar Rp86.250.000,00 namun hanya dibayarkan sebesar Rp43.000.000,00 sehingga masih sisa dana yang dikuasai oleh Sdr. Mukmin Mahmud

Rp.

43.250.000,00

 

Jumlah

Rp.

402.472.582,00

 

  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Sassa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sebagaimana termaktub dalam dalam  Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Desa, dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa, dan dalam rangka pengeloaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019, terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan APBDes Desa Sassa seharusnya menguasakan sebagian kekuasaanya kepada perangkat Desa, namun terdakwa melakukan sendiri pembayaran kepada penyedia jasa tanpa melalui perangkat desa.
  • Bahwa adapun mekanisme pencairan anggaran desa pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Sdr. AMIRUDDIN selaku Kaur Umum Desa Sassa dan Sdr. SURAHMI selaku Staf Keuangan Desa Sassa yaitu, dengan membawa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap 3 Tahun Anggaran 2018 atau tahun sebelumnya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan tahap selanjutnya. Kemudian di bawa ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Luwu Utara untuk dilakukan asestensi oleh Staf PMD Kabupaten Luwu Utara dan setelahnya terbit rekomendasi penarikan yang ditandatangi oleh KADIS PMD Kabupaten Luwu Utara. Selanjutnya rekomendasi tersebut dibawa ke Bank Sulselbar Cabang Masamba untuk dilakukan pencairan dan dicairkan ke rekening Desa Sassa pada Bank Sulselbar dengan nomor rekening 091-201-000003695-7 sesuai 3 (tiga) tahap.
  • Bahwa terhadap 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan Fisik, terdakwa menyuruh perangkat desa untuk membuat pertanggungjawaban yang dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Sassa, tetapi faktanya dilapangan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi (LAJK) Makassar pada tanggal 16 – 18 Januari 2024, terhadap 20 (dua puluh) paket pekerjaan fisik atau konstruksi yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana yang tertuang dalam penjabaran APBDes Desa Sassa T.A. 2019 dan terdapat 1 (satu) pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan, yaitu:
  1. Paket Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum dll volume 32 unit.

Paket Pekerjaan ini memiliki nilai total Anggaran Perubahan Rp 154.211.200,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) Pada paket pekerjaan ini, Tim Ahli dari Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi (LAJK) Makassar hanya dilakukan pengecekan ada tidaknya fasilitas yang dimaksud dengan metode pengecekan secara acak 3 (tiga) unit yang mewakili dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan secara rinci, sehingga tidak diperoleh hasil analisis apakah terdapat nilai selisih jumlah pekerjaan antara yang termuat dalam dokumen realisasi dengan hasil pekerjaan yang ada di lapangan.

  1. Paket Pembangunan Pelat Duiker 1 unit Dsn Benteng To Barani 1,4 x 6 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan terdapat total selisih jumlah harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 13.075,200.- (tiga belas juta tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 33.808.700.- (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) maka dapat diketahui persentase selisih jumlah harga yang diperoleh yaitu sebesar 38,67% (tiga puluh delapan koma enam puluh tujuh persen);.

  1. Paket Pembangunan Pelat Duiker 1 unit Dusun Selaparang 1,2 x 4 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan total selisih jumlah harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 4.281.300,- (empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 23.044.400.- (dua puluh tiga juta empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 18,58% (delapan belas koma lima puluh delapan persen);

  1. Paket Pembentukan Jalan Tani Dusun Makumpa 1.100 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan total selisih jumlah harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 63.870.000,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 89.752.400,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 71,16%

  1. Paket Pembentukan Jalan Tani Dusun Sassa 1.555 m x 5 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, lokasi yang ditunjukkan oleh Penyedia tidak sesuai dengan Back Up Data dimana Pada Gambar P0 Terdapat Tebing yang merupangan Galian Tebing Atas di sebelah kiri sedang dilokasi yang ditunjukkan merupakan dataran datar kebun sawit, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 93.545.100,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Dokumen Rp 125.905.100,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 74,30%

  1. Paket Peningkatan Prasarana dan Sarana Jalan Dusun Kumbari dengan Rabat Beton 150 x 1,5 x 0,15

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 47,630,400.00-. Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait, pada pekerjaan ini sama sekali tidak ada kegiatan sehihaan secara keseluruhan tidak ada progress pekerjaan. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 47.630.400,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 100,00%

  1. Paket Peningkatan Prasarana dan Sarana Jalan Dusun Kumbari dengan Rabat Beton 250 x 1,5 x 0,15

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 46.954.124,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 77.745.000,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 60.40%.

  1. Paket Pembangunan Pelat Duiker 1 unit Dsn Kumbari 1,9 x 4 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 4.542.600,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 22.419.000-, maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 20,26%

  1. Paket Peningkatan Drainase Dusun Sassa Ukuran 232 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 43.321.900,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 131.760.800,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 32,88%.

  1. Paket Pembangunan Posyandu Dsn Pulao 5 x 7 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 5.012.475.00-. Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 85.382.275,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 5,87%

  1. Paket Pekerjaan Jalan Rabat Beton Dsn Sabbang Loang 78 x 3 x 0,15m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 22.910.424,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 39.846.300,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 57,50%.

  1. Paket Peningkatan Prasarana dan Sarana Jalan Dusun Salu Langgara 264 x 3 x 0,15 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 64.739.688,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp. 130.972.300,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 49,43%.

  1. Paket Pembangunan Prasarana Desa Drainase Dusun Tanah Merah       65 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 2.101.300,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp. 24.612.000,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 8,54%

  1. Paket Pembangunan Talud Saluran Dusun Tanah Merah 82 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 17.105.800,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 73.901.600,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 23,15%.

  1. Paket Pembangunan Drainase Dsn Sabbang Loang 87 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 6.176.200,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 43.105.000,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 14,33%

  1. Paket Pembangunan Talud Saluran Pembuangan Dusun Salu Langgara      20 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 1.301.400,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 33.431.300,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 3,89%.

  1. Paket Pembangunan Rabat Beton Dusun Tanah Merah 60 x 2,5 x 0,17 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 20.247.400,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp. 31.921.300,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 63,43%.

  1. Paket Pekerjaan Pembangunan Pelat Duiker Dusun Salulanggara 1,6 x 6 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 3.153.100,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp 18.129.900,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 17,39%.

  1. Paket Pembangunan Pelat Duiker Dusun Tanah Merah 1,4 x 6 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 4.126.500,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp. 13.784.600,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 29,94%.

  1. Paket Pembangunan Talud Dusun Tanah Merah 23 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 2.775.400,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp. 12.554.500,- maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 22,11%

  1. Paket Pembangunan Pelad Duiker Dusun Sassa 1,2 x 5 m

Bahwa berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Realisasi pekerjaan konstruksi di lapangan, Total Selisih Jumlah Harga yang diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 1.555.825,- Nilai ini merupakan penjumlahan selisih biaya/jumlah harga pada semua komponen biaya dalam Paket Pekerjaan terkait. Dengan Nilai total Anggaran Perubahan Rp. 7,724,525.00-, maka dapat diketahui persentase Selisih Jumlah Harga yang diperoleh yaitu sebesar 20,14%.

 

  • Bahwa Pelaksanaan 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilaksanakan oleh terdakwa di Desa Sassa pada Tahun Anggaran 2019, terdapat juga penggunaan Dana Desa (DD) Sassa Tahun Anggaran 2019 yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp. 143.236.582,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) antara lain :
  1. Tambahan 17 agustus 2019 senilai Rp. 300.000,- (tiga artus ribu rupiah);
  2. Minum gotong royong senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  3. Komsumsi serifikasi pendamping senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  4. Sumbangan pa’ desa untuk jembatan sassa senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  5. Sumbangan kepemudaan senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Pemasangan kavision kantor Desa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Bayar foto gubernur dan wakil gubernur dan konstribusi pelayanan HUT 2019 senilai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima pilih ribu rupiah);
  8. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. Perbaikan jalan dusun makumpa senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  10. Bayar pinjaman pak Desa Buntu torpedo dan tunggakan semalam di Desa senilai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
  11. Pinjaman pak Desa senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  12. Pinjaman pak Desa senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  13. Pinjaman pak Desa senilai Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
  14. Pinjaman kios perdamaian pemuda senilai Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  15. LHP tahun 2017 s/d 2018, senilai Rp. 38.696.582,- (tiga puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);
  16. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  17. Pembayaran Hok posyandu Dsn. Kumbari Pemasangan Pintu wc dan Jendela senilai  Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019, telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat  dalam :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

Pasal 1 ayat (1)

:

Keuangan Negara dikelola secar tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien. Transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan

 

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

Pasal 1 ayat (22)

:

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

 

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 26 ayat (1)

:

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

                 ayat (2)

:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahann desa;
  2. Membina kehidupan masyarakat desa;
  3. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Pasal 29 ayat (1)

:

Kepala Desa dilarang :

huruf a

:

merugikan kepentingan umum;

huruf b

:

membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

huruf c

:

menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau      kewajibannya

 

Pasal 75 ayat (1)

:

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;

                 ayat (2)

:

Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat  Desa.

 

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 2  ayat (1)

:

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asa trasnparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;

              ayat (2)

:

Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

              ayat (3)

:

Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

Pasal 51 ayat (1)

:

Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa;

               ayat (2)

:

Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

               ayat (3)

:

Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

Pasal 77

:

Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa :

BAB III Huruf C Angka 1 Huruf a & b

:

        1. Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
          1. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah):
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa.
  3. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
  4. Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
    1. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah):
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan).
  3. Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
  4. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
  5. Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK

 

  • Bahwa selain kerugian keuangan negara dari 21 (dua puluh satu) paket kegiatan konstruksi tersebut dan pemanfaatan Dana Desa (DD) Sassa Tahun Anggaran 2019 yang digunakan namun tidak sesuai peruntukkannya terdapat juga penggunaan uang yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, yang digunakan oleh terdakwa sebagai pinjaman Kepala Desa untuk keperluan pribadi terdakwa, yaitu sebesar Rp. 203.630.000,- (dua ratus tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
  1. Pinjaman Kepala Desa senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima terdakwa pada tanggal 03 Desember 2019;
  2. Pinjaman Kepala Desa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 23 Juni 2019;
  3. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 23 Juli 2019;
  4. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 29 Desember 2019;
  5. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 24 Juli 2019;
  6. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 19 Juli 2019;
  7. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 72.750.000,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  8. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 30 Desember 2019;
  9. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2019;
  10. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 31.080.000,- (tiga puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah)  diterima terdakwa pada tanggal 17 Juli 2019;
  11. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 18 Agustus 2019;
  12. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 26 November 2019;
  13. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 26 November 2019;
  14. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 28 November 2019;
  15. Pinjaman kepala Desa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diterima terdakwa pada tanggal 08 Agustus 2019.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang memanipulasi beberapa kwitansi pembayaran, menggunakan anggaran desa untuk keperluan pinjaman pribadi,  mengatur penggunaan anggaran desa dengan sedemikian rupa dan memerintahkan Kaur Keuangan Desa Sassa, yaitu Sdr. AMIRUDDIN, dan Staf Kaur Keuangan Desa Sassa, yaitu Sdr. SURAHMI untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa seakan-akan sudah terlaksana sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) Tahun Anggaran 2019, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 348.618.902,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu sembilan ratus dua rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR-647/PW21/5/2023 tanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan  sebesar Rp. 446.850.509,- (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus sembilan rupiah) dengan rincian :

a.

Jumlah Uang Dana Desa Sassa yang telah ditarik dari Kasa Desa sesuai Bukti Buku Rekening Dana Desa Sassa Tahun 2019

Rp.

1.387.093.000

b.

Nilai pengeluaran Riil yang digunakan untuk pengadaan bahan, pembayaran upah dan alat

Rp.

940.242.491

c.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b)

Rp.

446.850.509

 

 

----------Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa MUKMIN MAHMUD Alias JURAGAN Bin MAHMUD LAMPENA selaku Kepala Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 188.4.45/498/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Bakka Kecamatan Sabbang, Kepala Desa Mario, Kepala Desa Baebunta dan kepala Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2013 – 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, akan tetapi masih dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni selaku Kepala Desa Sassa yang juga sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada Desa Sassa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sassa Kecamatan Baebunta Nomor : 28 /DS-KB/I/2019 tentang penunjukan Pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa (PTPKD) Tahun Anggaran 2019 Tanggal ____ , yang berwenang diantaranya melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang me

Pihak Dipublikasikan Ya