Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Mks 1.ELVIA CHOIRUN NISSA, SE.,B.A
2.ISMI AMALIA A. SA'BAN MIRU
AYU SAPUTRI BAHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELVIA CHOIRUN NISSA, SE.,B.A
2ISMI AMALIA A. SA'BAN MIRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ARYA BATARA, SH. DKELVIA CHOIRUN NISSA, SE.,B.A
2ANDI ARYA BATARA, SH. DKISMI AMALIA A. SA'BAN MIRU
Tergugat
NoNama
1AYU SAPUTRI BAHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas Hak Cipta desain busana sebagaimana terdapat pada unggahan akun Instagram @ice.wearr;
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran hak cipta;
  • Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PARA PENGGUGAT melalui media daring Instagram selama 7 hari berturut-turut;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar  Rp. 655.341.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Materiil sebesar Rp. 55.341.000,-;
  • Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,-;
  • Biaya Operasional sebesar Rp. 100.000.000,-;
  • Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali yang berkaitan dengan penggunaan Hak Cipta milik PARA PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak