Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.Bth/2024/PN Mks PT PLI INDONESIA CV. Mandiri Antarnusa Niaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.Bth/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PLI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diaz Pramudya Hakeem, S.H.PT PLI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1CV. Mandiri Antarnusa Niaga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon Sita Jaminan;
  2. Menyatakan Pelawan/Termohon Sita Jaminan sebagai Pelawan yang beriktikad baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Nomor 340/Pdt.G/2023/PN.Mks tanggal 14 Mei 2024 dalam Perkara Perdata dengan nomor register 340/Pdt.G/2023/PN.Mks Pada Pengadilan Negeri Makassar adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Mengangkat sita jaminan yang diletakkan terhadap Stock olie Petronas berbagai item yang ada dalam Gudang terletak di Jalan Kir DLLAJ No. 20 (Jalan Raya Cakung-Cilincing Km 5) Jakarta Utara dengan stock olie petronas dalam Gudang tersebut adalah:a.
    a. Olie Drum sekitar 1.200 (seribu dua ratus) drum;
    b. Olie kemasan sekitar 20.000 (dua puluh ribu) kardus;.
    Sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Nomor 340/Pdt.G/2023/PN.Mks tanggal 14 Mei 2024 dalam Perkara Perdata dengan nomor register 340/Pdt.G/2023/PN.Mks Pada Pengadilan Negeri Makassar.
  5. Menghukum  semua  pihak  untuk  tunduk  dan  patuh  pada putusan ini; dan
  6. Menghukum Terlawan/Pemohon Sita Jaminan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak