Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
765/Pid.B/2024/PN Mks INDRIYANI GHAZALI, S.H. ANDIKA FEBRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 765/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4297/P.4.10.6/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIYANI GHAZALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA FEBRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ANDIKA FEBRIANSYAH pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 21.26 WITA atau pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Sapta Mini Soccer jalan A.P. Pettarani kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa datang kelapangan mini soccer dengan maksud untuk menonton pertandingan setelah itu Terdakwa masuk ke pinggir lapangan dan Terdakwa  hendak masuk ke dalam kamar mandi dan pada saat itu Terdakwa melihat sebuah tas yang tersimpan diatas kursi milik saksi korban Dian Priatna dan saat itu muncul niat Teerdakwa mengambil tas tersebut kemudian Terdakwa langsung mengambil tas tersebut lalu keluar dari kamar mandi menuju ke parkiran kemudian Terdakwa membawa tas milik saksi korban ke Jalan Andi Tonro Makassar

 

  • Bahwa setelah tiba di Jalan Andi Tonro, Terdakwa membuka tas milik saksi korban yang berisi 1 (satu) buah tas Hand Bag yang berisikan 1 (satu) buah jam tangan merek I watch, Kalung, 1 (satu) unit headshet bluetoth dan 1 (satu) buah buku rekening serta uang tunai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian saat itu terdakwa membuang sebuah kalung dan surat-surat seperti STNK dan NPWP ke sebuah tempat sampah yang berada di pinggir Jl. Andi Tonro, Kota Makassar setelah itu terdakwapun menuju ke kos Terdakwa untuk beristirahat.

 

  • Bahwa terdakwa mengambill tas milik saksi korban yang berisi 1 (satu) buah tas Hand Bag yang berisikan 1 (satu) buah jam tangan merek I watch, Kalung, 1 (satu) unit headshet bluetoth dan 1 (satu) buah buku rekening serta uang tunai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi korban Dian Priatna.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ASISUL mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya