Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas Pemohon dalam Pasport milik Pemohon, yang tertera pada Pasport milik Pemohon adalah;
- Nama DARMAWATI SOMPO DANTU adalah salah/keliru. Yang benar adalah MA’MA sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 7371-LT-10092015-0077, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371105612750003 serta Kartu Keluarga Nomor: 7371100903220006 milik Pemohon;
- Tahun Lahir tanggal 16 Desember 1978 adalah salah/keliru, tahun lahir yang benar adalah 16 Desember 1975, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 7371-LT-10092015-0077, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371105612750003 serta Kartu Keluarga Nomor: 7371100903220006 milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pasport (Nama) Pemohon pada Kantor Unit LayananPaspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- MembebankanbiayaPermohonaninisesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan;
|