Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.B/2024/PN Mks ANDI NUR INDAR SAMAD, SH ARTINI Alias NINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 502/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3041/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARTINI Alias NINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa ARTINI alias NINI, pada sekitar bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Wook Global Teknologi Cabang Makassar Jl. Gunung Lokon No.24B Kec. Ujung Pandang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa Terdakwa ARTINI alias NINI adalah karyawan dari perusahaan PT. Wook Global Teknologi Cabang Makassar sejak sekitar bulan Desember 2021 (berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 362/PKWTT/wgt/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021), dengan jabatan selaku Sales Rokok Elektrik (Vape) merk Relx, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan dan penagihan orderan terhadap custumer yang mengorder melalui terdakwa, dan karena tugas dan tanggung jawabnya tersebut terdakwa mendapat upah/gaji pokok sebesar Rp.3.523.181,- (tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) perbulan diluar tunjangan lainnya.

- Bahwa karena pekerjaannya selaku Sales pada Perusahaan PT. Wook Global Teknologi Cabang Makassar, kemudian pada sekitar bulan Oktober 2023, terdakwa telah menerima order barang milik Perusahaan PT. Wook Global Tehnologi Cab. Makassar berupa Rokok Elektrik (Vape) merk Relx dari para custumer sebagai berikut :

 

1.  Toko VAPE NATION’S, nama pemilik ARDIANTO, order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) Pcs, total harga sebesar Rp.23.979,650,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).

 

 

2.  Toko DAFEST RELX, Nama pemilik LASTRI SURYANINGSIH, order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 1.668 (seribu enam ratus enam puluh delapan) Pcs, total harga sebesar Rp.98.881.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

3.  Toko HILAL POIN RELX, nama pemilik BADARUDDIN, order VapeE (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 515 (lima ratus lima belas) Pcs, total harga sebesar Rp.31.659,00- (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Toko DAFEST RELX, Nama pemilik LASTRI SURYANINGSIH ke rekening terdakwa.

4.  Toko RELX MANADO TOWN SQUARE, Nama pemilik DWIRANNI FEIBRY LUMUNON, order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) Pcs, total harga sebesar Rp.31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

5.  Toko HADI, Nama pemilik VIKTOR MEIDY MANOPO, order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 446 (empat ratus empat puluh enam) Pcs, total harga sebesar Rp.25.891.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

6.  Café Lakopi, Nama pemilik IRFANDI, Jenis Barang yang di order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX, melakukan orderan 1 kali tanggal 18 Oktober 2023 berjumlah 40 (empat puluh) Pcs harga sebesar Rp.2,408.250,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

7.  Toko DAMP, Nama pemilik MONICA RIDWAN SYAHPUTRI, jenis barang yang di order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX, melakukan orderan 1 kali tanggal 05 Oktober 2023 berjumlah 30 (tiga puluh) Pcs harga sebesar Rp.1,687.200,- (satu juta enam ratus delapan puluh tujuh dua ratus rupiah).

8.  Toko KATAKOPI, pemiliknya NG SIK YU, jenis barang yang di order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX, melakukan orderan 1 kali tanggal 18 Oktober 2023 berjumlah 535  (lima ratus tiga puluh lima) Pcs, harga sebesar Rp.29,1.64.760,- (dua puluh sembilan juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enampuluh rupiah).

 

Sehingga jumlah keseluruhan orderan rokok elektrik yang diorder custumer melalui terdakwa sebanyak 4.064 (empat ribu enam puluh empat) Pcs, dengan total harga keseluruhannya sebesar Rp.245.208.940,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

 

- Bahwa selanjutnya terdakwa mengarahkan kepada para custumer tersebut diatas untuk melakukan pembayaran terhadap orderan rokok elektrik merk Relx ke rekening bank milik terdakwa di Bank BCA Nomor Rekening 3900940644 An. ARTINI, Bank Mandiri Nomor Rekening 1480016870456 An. ARTINI dan Bank BNI Nomor Rekening 1178321344 An. SRI ARFIANI, yang seharusnya dibayarkan ke rekening bank yang sudah disiapkan oleh pihak Perusahaan PT. Wook Global Technology.

- Bahwa setelah uang hasil penjualan rokok elektrik milik Perusahaan PT. Wook Global Technology tersebut berada dalam penguasaan terdakwa yang totalnya sebesar Rp.245.208.940,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), namun oleh terdakwa tidak setorkan kepada pihak perusahaan PT. Wook Global Technology, melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak Perusahaan PT. Wook Global Technology oleh terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

- Bahwa berdasarkan Laporan Audit Keuangan PT. Wook Global Technology periode bulan Oktober 2023 s/.d bulan Nopember 2023, ditemukan sejumlah pembayaran yang sudah dilakukan oleh customer melalui transfer yang diserahkan kepada terdakwa selaku Sales, namun terdakwa tidak setorkan kepada pihak Perusahaan PT. Wook Global Technology maupun order fiktif yang sudah dilakukan oleh terdakwa, sehingga Perusahaan PT. Wook Global Techonogy mengalami kerugian sebesar Rp.245.208.940,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), sebagai berikut :

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak perusahaan PT. Wook Global Techonogy mengalami kerugian sebesar Rp.245.208.940,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa ARTINI alias NINI, pada sekitar bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Wook Global Teknologi Cabang Makassar Jl. Gunung Lokon No.24B Kec. Ujung Pandang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa ARTINI alias NINI telah menerima order barang milik Perusahaan PT. Wook Global Tehnologi Cab. Makassar berupa Rokok Elektrik (Vape) merk Relx dari para custumer sebagai berikut :

 

1.  Toko VAPE NATION’S, nama pemilik ARDIANTO, order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) Pcs, total harga sebesar Rp.23.979,650,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).

2.  Toko DAFEST RELX, Nama pemilik LASTRI SURYANINGSIH, order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 1.668 (seribu enam ratus enam puluh delapan) Pcs, total harga sebesar Rp.98.881.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

3.  Toko HILAL POIN RELX, nama pemilik BADARUDDIN, order VapeE (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 515 (lima ratus lima belas) Pcs, total harga sebesar Rp.31.659,00- (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Toko DAFEST RELX, Nama pemilik LASTRI SURYANINGSIH ke rekening terdakwa.

4.  Toko RELX MANADO TOWN SQUARE, Nama pemilik DWIRANNI FEIBRY LUMUNON, order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) Pcs, total harga sebesar Rp.31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

5.  Toko HADI, Nama pemilik VIKTOR MEIDY MANOPO, order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX dengan jumlah orderan total 446 (empat ratus empat puluh enam) Pcs, total harga sebesar Rp.25.891.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

6.  Café Lakopi, Nama pemilik IRFANDI, Jenis Barang yang di order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX, melakukan orderan 1 kali tanggal 18 Oktober 2023 berjumlah 40 (empat puluh) Pcs harga sebesar Rp.2,408.250,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

7.  Toko DAMP, Nama pemilik MONICA RIDWAN SYAHPUTRI, jenis barang yang di order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX, melakukan orderan 1 kali tanggal 05 Oktober 2023 berjumlah 30 (tiga puluh) Pcs harga sebesar Rp.1,687.200,- (satu juta enam ratus delapan puluh tujuh dua ratus rupiah).

8.  Toko KATAKOPI, pemiliknya NG SIK YU, jenis barang yang di order Vape (Rokok Elektrik) merk RELX, melakukan orderan 1 kali tanggal 18 Oktober 2023 berjumlah 535  (lima ratus tiga puluh lima) Pcs, harga sebesar Rp.29,1.64.760,- (dua puluh sembilan juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enampuluh rupiah).

 

Sehingga jumlah keseluruhan orderan rokok elektrik yang diorder custumer melalui terdakwa sebanyak 4.064 (empat ribu enam puluh empat) Pcs, dengan total harga keseluruhannya sebesar Rp.245.208.940,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

 

- Bahwa selanjutnya terdakwa mengarahkan kepada para custumer tersebut diatas untuk melakukan pembayaran terhadap orderan rokok elektrik merk Relx ke rekening bank milik terdakwa di Bank BCA Nomor Rekening 3900940644 An. ARTINI, Bank Mandiri Nomor Rekening 1480016870456 An. ARTINI dan Bank BNI Nomor Rekening 1178321344 An. SRI ARFIANI, yang seharusnya dibayarkan ke rekening bank yang sudah disiapkan oleh pihak Perusahaan PT. Wook Global Technology.

- Bahwa setelah uang hasil penjualan rokok elektrik milik Perusahaan PT. Wook Global Technology tersebut berada dalam penguasaan terdakwa yang totalnya sebesar Rp.245.208.940,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), namun oleh terdakwa tidak setorkan kepada pihak perusahaan PT. Wook Global Technology, melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak Perusahaan PT. Wook Global Technology oleh terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

- Bahwa berdasarkan Laporan Audit Keuangan PT. Wook Global Technology periode bulan Oktober 2023 s/.d bulan Nopember 2023, ditemukan sejumlah pembayaran yang sudah dilakukan oleh customer melalui transfer yang diserahkan kepada terdakwa selaku Sales, namun terdakwa tidak setorkan kepada pihak Perusahaan PT. Wook Global Technology maupun order fiktif yang sudah dilakukan oleh terdakwa, sehingga Perusahaan PT. Wook Global Techonogy mengalami kerugian sebesar Rp.245.208.940,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), sebagai berikut :

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak perusahaan PT. Wook Global Techonogy mengalami kerugian sebesar Rp.245.208.940,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya