Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
790/Pid.B/2024/PN Mks ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH HENDRA JANUARIANTO Als BOTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 790/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4447/P.4.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA JANUARIANTO Als BOTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa HENDRA JANUARIANTO Alias BOTAK, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 15.00  Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jl. Kebahagian Utara BTP Blok A No. 338 Kel. Buntusu Kec. Tamalanrea Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa HENDRA JANUARIANTO Alias BOTAK melintas di BTP Blok A untuk membeli rokok, dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah No. Pol DD 2458 XBV  didepan rumah saksi Selviana (adik saksi korban Andi Syamsir), kemudian terdakwa melihat situasi dalam keadaan sunyi, lalu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, dimana sepeda motor tersebut tidak terkunci leher, sehingga terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut kerumah kosong yang jaraknya sekitar 25 meter dan saat terdakwa berada dirumah kosong tersebut, terdakwa langsung menyambung kunci kontak dengan cara menarik kabel yang terhubung dengan kunci kontak yang terletak dibelakang kap motor tersebut dan setelah terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah No. Pol DD 2458 XBV, Nomor Rangka: MH3SE88HOPJ487739, Nomor Mesin: L3R2E3388162 tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Andi Syamsir;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Andi Syamsir mengalami kerugian sebesar Rp.9.200.000,-(sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya