Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
750/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI NUR INDAR SAMAD, SH MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 750/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4237/P.4.10.6/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL bersama dengan saksi FADLY FAHREZI alias FADLI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 17.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Karung-Kerung Kelurahan Maccini Gusung Kecamatan Makassar Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa menghubungi Lk. APONG (DPO) dengan maksud hendak membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Lk. APONG pun menyetujui keinginan terdakwa tersebut dengan menyuruh terdakwa untuk menemui Lk. APONG di parkiran Mesjid Jami yang berada di Jl. Kerung-Kerung Kel. Maccini Gusung Kec, Makassar Kota Makassar, sehingga terdakwa langsung ke tempat yang dimaksud. Setelah tiba dan bertemu dengan Lk. APONG, Lk. APONG langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa pun menyerahkan uang sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Lk. APONG. Selanjutnya terdakwa membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kembali ke Lorong rumah terdakwa, yang berada di jalan Maccini Gusung Kota Makassar;

-      Bahwa setelah terdakwa berada di Lorong rumah terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi FADLY FAHREZI alias FADLI dan mengajak saksi FADLY FAHREZI alias FADLI untuk pergi mengantar Narkotika jenis sabu-sabu milk terdakwa tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui dengan pasti identitasnya, yang telah memesan kepada terdakwa, dimana seseorang tersebut menunggu di dekat Alfamart yang berada di jalan Kandea Kel. Baraya Kec. Bontoala Kota Makassar dan terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 25. 000,- (dua puluh  lima  ribu  rupiah)  kepada  saksi  FADLY FAHREZI alias FADLI dan oleh saksi FADLY FAHREZI alias FADLI menyetujuinya;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi FADLY FAHREZI alias FADLI untuk dipegang. Kemudian terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI langsung pergi menemui seseorang yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang menunggu didepan Alfarmat Jl. Kandea Kel. Baraya Kec. Bontoala Kota Makassar. Setelah terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI tiba di tempat yang dimaksud tepatnya dipinggir jalan, Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA datang menghampiri terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI;

-      Bahwa setelah memperkenalkan diri merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes makassar, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dan saksi FADLY FAHREZI alias FADLI, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sementara saksi FADLY FAHREZI alias FADLI sedang pegang dengan menggunakan tangan kanan saksi FADLI. Setelah diinterogasi, terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa serahkan kepada saksi FADLY FAHREZI alias FADLI untuk dipegang, yang sebelumnya terdakwa peroleh dari Lk. APONG. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut;

-      Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1012/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0665 gram milik Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAIN dan Terdakwa FADLI FAHREZI, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ A t a u -----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL bersama dengan saksi FADLY FAHREZI alias FADLI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 17.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kandea Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa Terdakwa sering melakukan  transaksi jual/beli Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kerung-Kerung Kel. Maccini Kec. Makassar Kota Makassar, sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA dan rekan lainnya langsung menuju ke tempat yang dimaksud;

-      Bahwa setelah tiba, Petugas Kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumah sehingga petugas Kepolisian mengikuti terdakwa dan tidak jauh dari rumah terdakwa, Petugas Kepolisian melihat terdakwa bertemu dengan saksi FADLY FAHREZI alias FADLI dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi FADLY FAHREZI alias FADLI untuk saksi FADLY pegang. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI langsung pergi meninggalkan tempat tersebut;

-      Bahwa setelah terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI tiba di Jl. Kandea Kel. Baraya Kec. Bontoala Kota Makassar tepatnya dipinggir jalan, kemudian saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA datang menghampiri terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI dan memperkenalkan diri merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes makassar. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dan saksi FADLY FAHREZI alias FADLI, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sementara saksi FADLY FAHREZI alias FADLI sedang pegang dengan menggunakan tangan kanan saksi FADLI;

-      Bahwa Setelah diinterogasi, terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa serahkan kepada saksi FADLY FAHREZI alias FADLI untuk dipegang, yang sebelumnya terdakwa peroleh dari Lk. APONG. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FADLY FAHREZI alias FADLI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut;.   

-      Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1012/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0665 gram milik Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAIN dan Terdakwa FADLI FAHREZI, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya