Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.G/2024/PN Mks 1.Alma Soviana Soefian
2.Muh. Adly Syaqiel, S
Soefian Abdullah, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 225/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alma Soviana Soefian
2Muh. Adly Syaqiel, S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yaddi SHAlma Soviana Soefian
2Yaddi SHMuh. Adly Syaqiel, S
Tergugat
NoNama
1Soefian Abdullah, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DR. HJ SITI MUHYINA MUIN SP, MM
2STEVEN WINARNO, SH M.KN
3TAUFIQ ARIFIN, SH
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
     
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas :
  • Sebidang Tanah yang diatas terdiri bangunan rumah yang diuraikan dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 20027/Timungan Lompoa, seluas 215 M2 ( dua ratus lima belas meter persegi), sesuai surat ukur nomor 142/84, tertanggal 19 November 1984, terdaftar atas nama alma soviana soefian dan Muh. Adly Syaqiel, S
  • Sebidang tanah yang diatas berdiri bangunan rumah yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik nomor 5/Timungan Lompoa seluas 180 M2 (serratus delapan  puluh meter persegi), sesuai gambar situasi nomor 3409, tertanggal 24 Mei 1996, terdaftar atas nama alma soviana soefian dan Muh. Adly Syaqiel, S.

3. Yang tanah dan bangunan diatas tersebut terletak di Jalan Sunu Raya No 42 Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan adalah Sah dan Berharga.

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas:
  2. Sebidang Tanah yang diatas terdiri bangunan rumah yang diuraikan dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 20027/Timungan Lompoa, seluas 215 M2 ( dua ratus lima belas meter persegi), sesuai surat ukur nomor 142/84, tertanggal 19 November 1984 yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kota Makassar  ( Turut Tergugat IV )tertanggal 24 Maret 2000, terdaftar atas alma soviana soefian dan Muh. Adly Syaqiel, S.
  3. Sebidang tanah yang diatas berdiri bangunan rumah yang diuraikan dalam sertifikat hak milik nomor 5/Timungan Lompoa seluas 180 M2 (serratus delapan  puluh meter persegi), sesuai gambar situasi nomor 3409, tertanggal 24 Mei 1996 yang dikeluarkan  oleh Turut Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kota Makassar) tertanggal 27 Februari 1997, terdaftar atas nama alma soviana soefian dan Muh. Adly Syaqiel, S
     
  1. Menyatakan Sah dan Mengikat Kesepakatan Bersama (Perdamaian) No 5 tertanggal 08 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Steven Winarso, SH., M.Kn.
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Hibah No. 12/2024 dan No. 14/2024 yang dikeluarkan oleh Notaris Taufiq Arifin, SH.
  3. Menyatakan Sah dan Mengikat sertifikat Hak Milik Nomor : 20027/Timungan Lompoa, seluas 215 M2 ( dua ratus lima belas meter persegi), sesuai surat ukur nomor 142/84, tertanggal 19 November 1984 yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kota Makassar  ( Turut Tergugat IV )tertanggal 24 Maret 2000, terdaftar atas nama Sitti Muhyina Muin.
  4. Menyatakan Sah dan Mengikat sertifikat hak milik nomor 5/Timungan Lompoa seluas 180 M2 (serratus delapan  puluh meter persegi), sesuai gambar situasi nomor 3409, tertanggal 24 Mei 1996 yang dikeluarkan  oleh Turut Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kota Makassar) tertanggal 27 Februari 1997, terdaftar atas nama Sitti Muhyina Muin.
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang masih menguasai dan tidak mengosongkan objek sengketa milik para penggugat serta masih menjalankan Usaha Gym tanpa izin dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan dari aparat negara yang berwenang.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.   

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak