Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga tanah Jl. Abdullah Daeng Sirua Lr. 8, RT/RW 004/004, Desa/Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 22244 atas nama FREDY DENNA dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Rencana Jln Tembus ke Jln Adiyaksa Baru
Sebelah Timur: Tanah Milik Fredy Denna
Sebelah Selatan: Tanah Alm. Clara
Sebelah Barat: Tanah Jalan Sepanjang lorong 8 adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai Objek sengketa secara melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Objek Sengketa;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izin dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Total Kerugian Materiil + Immateriil = Rp. 11.751.658 (Sebelas Juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam Perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun upaya lainnya dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|