Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbaikan penulisan identitas nama yang tertera pada Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor: 7371.AL.2010.01.017238, Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor: 7371-LT-18102019-0092, Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor: 7371-LT-02082016-0103, Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor: 7371.AL.2010.017236 milik PEMOHON yang tercatat dengan nama AGUS MUHAMMAD MAPPIGAU adalah salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah MUH AGUS serta dengan nama dan tanggal lahiryang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371103112840104, Kartu Keluarga Nomor: 7371102505090023, Buku Nikah Nomor: 552/44/VII/2006 Akta Kelahiran baru PEMOHON Nomor: 7371-LT-16052024-0031 milik PEMOHON yang tercatat dengan AGUS MUHAMMAD MAPPIGAU, Lahir di Makassar, tanggal lahir 31 Desember 1984 adalah salah/keliru, nama dan tanggal lahirPEMOHON yang benar adalahMUH AGUS, Lahir di Ujung Pandang, tanggal lahir 06 April 1981 sesuai dengan Ijazah SMP PEMOHON Nomor: DN/PB/0176459;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbaikan penulisan identitas nama ayah/orang tua PEMOHON yang tertera pada Kartu Keluarga Nomor: 7371102505090023Akta Kelahiran baru PEMOHON Nomor: 7371-LT-16052024-0031 milik PEMOHON yang tercatat dengan nama DG BANTANG adalah salah/keliru, nama ayah/orang tua PEMOHON yang benar adalah MUHAMMADsesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 552/44/VII/2006;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|