Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
666/Pid.B/2024/PN Mks SUHATRI HAKIM PARAMITA FATIYARAHMAH DJAMALUDDIN, SH ADNAN Alias NANANG Bin AIDIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 666/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3856/P.4.10.5/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUHATRI HAKIM PARAMITA FATIYARAHMAH DJAMALUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADNAN Alias NANANG Bin AIDIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa Terdakwa ADNAN als NANANG Bin AIDIL bersama-sama dengan Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka (diajukan dalam berkas terpisah)  pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di Jalan Toddopuli X Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar mengambil barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa menjual motor tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka di Jalan Borong Raya I Lorong 2 No. 6 Kota Makassar. Saat bertemu dengan Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka, Terdakwa mengajak Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka untuk mencuri sepeda motor di Jalan Toddopuli selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka menyetujui dan segera berangkat ke lokasi kejadian bersama dengan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Vino warna abu-abu milik Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka.-------------------------
  • Bahwa setelah sampai dilokasi kejadian, Terdakwa melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah nomor polisi DD 5324 XAS nomor rangka:MH1JM1419NK898160, nomor mesin:JM41E896679 terparkir dihalaman rumah Saksi Korban di jalan Toddopuli X kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka untuk berhenti selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka tetap berada diatas sepeda motornya yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Kemudian Terdakwa berjalan kearah sepeda motor honda vario warna merah sambil melihat suasana sekitar yang sepi sehingga Terdakwa langsung menyambung kabel kunci kontak sepeda motor yang rangka depannya telah terbuka hingga sepeda motor tersebut menyala dan langsung mengendarainya keluar dari Jalan Toddopuli Raya menuju arah rumah Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka setelah sampai Terdakwa menyampaikan akan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah di Pangkep.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario menuju Kabupaten Pangkep namun Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Barru. Setelah Terdakwa sampai di Kabupaten Barru, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Barru karena membawa Narkotika jenis sabu-sabu pada saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario.-------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.500.00 (dua puluh satu juta lima ratus rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa ADNAN als NANANG Bin AIDIL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

subsidair

--------Bahwa Terdakwa ADNAN als NANANG Bin AIDIL pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di Jalan Toddopuli X Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar mengambil barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa menjual motor tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka di Jalan Borong Raya I Lorong 2 No. 6 Kota Makassar. Saat bertemu dengan Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka, Terdakwa mengajak Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka untuk mencuri sepeda motor di Jalan Toddopuli selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka menyetujui dan segera berangkat ke lokasi kejadian bersama dengan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Vino warna abu-abu milik Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka.-------------------------
  • Bahwa setelah sampai dilokasi kejadian, Terdakwa melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah nomor polisi DD 5324 XAS nomor rangka:MH1JM1419NK898160, nomor mesin:JM41E896679 terparkir dihalaman rumah Saksi Korban di jalan Toddopuli X kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka untuk berhenti selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka tetap berada diatas sepeda motornya yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Kemudian Terdakwa berjalan kearah sepeda motor honda vario warna merah sambil melihat suasana sekitar yang sepi sehingga Terdakwa langsung menyambung kabel kunci kontak sepeda motor yang rangka depannya telah terbuka hingga sepeda motor tersebut menyala dan langsung mengendarainya keluar dari Jalan Toddopuli Raya menuju arah rumah Saksi Muhammad Iqbal bin Dakka setelah sampai Terdakwa menyampaikan akan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah di Pangkep.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario menuju Kabupaten Pangkep namun Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Barru. Setelah Terdakwa sampai di Kabupaten Barru, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Barru karena membawa Narkotika jenis sabu-sabu pada saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario.-------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.500.00 (dua puluh satu juta lima ratus rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa ADNAN als NANANG Bin AIDIL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya