Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
- Menyatakan risalah lelang yang terbitkan Tergugat II terhadap SHM No.20143/Lariang Bangi luas ± 132 m2 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- MenyatakanTergugat I sebagai pemenang lelang berdasarkan risalah lelang SHM No.20143/Lariang Bangi luas ± 132 m2 batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum/memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan risalah lelang SHM No. 20143/Lariang Bangi luas ± 132 m2
- Menyatakan Penggugat adalahpemilik tanah dan bangunan (Ruko) terletak di Jalan Gunung Latimojong No.88, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi-Selatan, SHM No.20143/Lariang Bangi luas ± 132 m2;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|