Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan nama pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 108/D.6, yaitu nama SAHRUNI adalah salah/keliru, nama yang benar adalah SAHARUNI DG MIMA, sebagaimana tercatat pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371104305760005 dan Kartu Keluarga Nomor: 7371102808200013;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan nama Ayah dan Ibu (orang tua) PEMOHON pada Akta Kelahiran Nomor: 108/D.6, yaitu nama Ayah REBI DG. NGEMBA adalah salah/keliru, nama Ayah yang benar adalah ALIMUDDIN DG NGEMBA. selanjutnya nama Ibu SAIA adalah salah/keliru, nama Ibu yang benar adalah SAIYA DG CORA, sebagaimana pada Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/062/KPT/VI/2024;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan nama Ayah dan Ibu (orang tua) PEMOHON pada Kartu Keluarga Nomor: 7371102808200013, yaitu nama Ayah DG NGEMBA adalah salah/keliru, nama Ayah yang benar adalah ALIMUDDIN DG NGEMBA. selanjutnya nama Ibu DG CORA adalah salah/keliru, nama Ibu yang benar adalah SAIYA DG CORA, sebagaimana pada Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/062/KPT/VI/2024;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|