Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
192/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Jun. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SRI KUSTIATI | 2 | MUHAMMAD RAIS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TAKBIR S. SH | SRI KUSTIATI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAHAN DAERAH KOTA MAKASSAR Cq WALIKOTA MAKASSAR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagian jalan Gatot Subroto ( objek sengketa) adalah tanah milik para Penggugat yang belum dibayarkan uang ganti rugi oleh Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 971 Tahun 1989 seluas 1.302 m2 (seribu tiga ratus dua meter persegi) Kaluku Bodoa, GS. 2693/1989 atas nama “ MUHAMMAD YAHYA “. Dan sertifikat Hak Milik No. 973 Tahun 1989 Kaluku Bodoa seluas 489 m2 (Empat ratus delapan puluh Sembilan meter persegi), GS.. 2695/1989 atas nama “ MUHAMMAD RAIS “.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengeluarkan tanah objek sengketa milik para Penggugat dari Daftar Buku Besar Tanah (Asset Tetap) Pemerintah Daerah Kota Makassar dalam Neraca Tahun 2017 dan / atau daftar lainnya.
- Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar kepada para PENGGUGAT uang ganti rugi tanah berdasarkan harga pasaran setempat sesuai dengan harga hingga saat ini sebesar Rp. 7.000.000/m2 (Tujuh juta rupiah permeter persegi), sehingga jika dihitung jumlahnya mencapai 1.302 m2 + 489 m2 = 1.791 m2 x Rp. 7.000.000,- = Rp. 12.537.000.000,- (Dua belas milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang rincian pembayarannya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Makassar (TERGUGAT) sesuai dengan luas tanah masing-masing Penggugat.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang memasukkan tanah milik para PENGGUGAT (objek sengketa) ke dalam Buku Besar Tanah (Asset Tetap) Pemerintah Daerah Kota Makassar tanpa melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada para PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai dan memamfaatkan tanah milik Penggugat (obyek sengketa) sebagai jalan raya tanpa pembayaran uang ganti rugi kepada PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mentaati Putusan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |