Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.G/2020/PN Mks 1.SRI KUSTIATI
2.MUHAMMAD RAIS
PEMERINTAHAN DAERAH KOTA MAKASSAR Cq WALIKOTA MAKASSAR Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 192/Pdt.G/2020/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI KUSTIATI
2MUHAMMAD RAIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAKBIR S. SHSRI KUSTIATI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAHAN DAERAH KOTA MAKASSAR Cq WALIKOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagian jalan Gatot Subroto ( objek sengketa)  adalah tanah milik para Penggugat yang belum dibayarkan uang ganti rugi oleh Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik  No. 971 Tahun 1989 seluas 1.302 m2 (seribu tiga ratus dua meter persegi) Kaluku Bodoa,  GS. 2693/1989 atas nama “ MUHAMMAD   YAHYA  “.   Dan  sertifikat Hak Milik No. 973 Tahun 1989 Kaluku Bodoa  seluas 489 m2 (Empat ratus delapan puluh Sembilan  meter persegi), GS.. 2695/1989 atas nama  “  MUHAMMAD RAIS “.
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk mengeluarkan tanah  objek sengketa milik para Penggugat  dari Daftar Buku Besar Tanah (Asset Tetap) Pemerintah Daerah Kota Makassar dalam Neraca  Tahun 2017  dan / atau daftar lainnya.
  4. Menghukum  dan mewajibkan TERGUGAT  untuk membayar kepada para PENGGUGAT  uang ganti rugi tanah berdasarkan  harga pasaran setempat  sesuai dengan harga hingga  saat ini sebesar  Rp. 7.000.000/m2  (Tujuh  juta rupiah permeter persegi),  sehingga jika dihitung jumlahnya mencapai  1.302 m2  + 489  m2 = 1.791 m2  x  Rp. 7.000.000,-  =  Rp. 12.537.000.000,-  (Dua belas milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang rincian pembayarannya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Makassar (TERGUGAT) sesuai dengan luas tanah masing-masing Penggugat.
  5. Menyatakan perbuatan  TERGUGAT yang  memasukkan tanah milik para PENGGUGAT (objek sengketa) ke dalam Buku Besar Tanah (Asset Tetap) Pemerintah Daerah  Kota Makassar tanpa melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada para PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum
  6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai dan  memamfaatkan tanah milik Penggugat (obyek sengketa) sebagai  jalan raya  tanpa  pembayaran uang ganti rugi kepada PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
  8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT.
  9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mentaati Putusan
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul  dalam  perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak