Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2024/PN Mks YUSNIKAR, SH ABDUL MUIS BIN JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2323/P.4.10.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNIKAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUIS BIN JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa Abdul Muis Bin Jumadi Bersama-sama dengan Heruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 01 Desember 2023 atau waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan antang raya Gerai J&T EXPRESS Manggala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa di hubungi oleh Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin melalui chat Whatsap dan mengatakan jika dirinya mencari alamat yang bisa digunakan untuk memesan narkotika dan terdakwa juga di tawari untuk patungan dikarenakan uang milik Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin tidak cukup untuk membeli paketan narkotika.
  • Bahwa terdakwa memberikan kepada Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin alamat Jln. Alfala nomor 4 atas nama Muh.Rahmat Hidayat dan mengatakan jika terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin mengatakan kepada terdakwa untuk mentransfer uang tersebut ke akun dana milik Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin dan terdakwa disampaikan untuk menunggu kabar selanjutnya.
  • Bahwa pada tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa di hubungi oleh        Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin melalui Whatsap dan mengatakan paket sudah ada di Makassar kasi aktif Whatsap sapatau kuri menghubungi nomor terdakwa. Kemudia sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa di chat melalui whatsap yang mengaku kurir J&T dan mengatakan jilka paket sudah bisa diambil di Gerai J&T yang beralamatkan Jln.Antang Raya Gerai J%T EXPRESS Manggala Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan terdakwa menjawab tunggu dulu belum ada kendaraan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin memberitahukan bahwa paket sudah bisa diambil di Gerai J&T , kemudian terdakwa pergi mengambil paket tersebut dan setelah sampai di Gerai J&T dan mengambil paket tersebut terdakwa langsung diamankan oleh petugas BNNP Sulsel dan dilakukan introgasi kepada terdakwa, selanjutnya petugas BNNP Sulsel melakukan pengembangan ke kator PU bagian bengkel di Jl. Kerung-kerung dan disana diamankan Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin.
  • Bahwa narkotika yang diamankan oleh petugas BNNP Sulsel dalam penguasaan terdakwa berupa daun ganja kering yang dimasukkan kedalam kardus yang dibungkus dan dililit lakban bening seberat Bruto 101 gram (seratus satu gram) yang nantinya akan terdakwa bagi 2 (dua) dengan Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin yaitu masing-masing mendapatkan 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa narkotika tersebut dipesan secara online melalui instagram Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu) rupiah per 100 gram dan saat itu uang Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menambahkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan laboratorium badan narkotika nasional barang bukti Narkotika jenis ganja pada Pusat Laboratorium narkotika LB2EL/XII/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Bungkus plastik bening yang berisikan bahan/daun yang diduga narkotika Golongan I Jenis Tanaman dengan berat 92,8400 gram.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35  tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Abdul Muis Bin Jumadi Bersama-sama dengan Heruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 01 Desember 2023 atau waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan antang raya Gerai J&T EXPRESS Manggala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa di hubungi oleh Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin melalui chat Whatsap dan mengatakan jika dirinya mencari alamat yang bisa digunakan untuk memesan narkotika dan terdakwa juga di tawari untuk patungan dikarenakan uang milik Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin tidak cukup untuk membeli paketan narkotika.
  • Bahwa terdakwa memberikan kepada Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin alamat Jln. Alfala nomor 4 atas nama Muh.Rahmat Hidayat dan mengatakan jika terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin mengatakan kepada terdakwa untuk mentransfer uang tersebut ke akun dana milik Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin dan terdakwa disampaikan untuk menunggu kabar selanjutnya.
  • Bahwa pada tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa di hubungi oleh        Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin melalui Whatsap dan mengatakan paket sudah ada di Makassar kasi aktif Whatsap sapatau kuri menghubungi nomor terdakwa. Kemudia sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa di chat melalui whatsap yang mengaku kurir J&T dan mengatakan jilka paket sudah bisa diambil di Gerai J&T yang beralamatkan Jln.Antang Raya Gerai J%T EXPRESS Manggala Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan terdakwa menjawab tunggu dulu belum ada kendaraan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin memberitahukan bahwa paket sudah bisa diambil di Gerai J&T , kemudian terdakwa pergi mengambil paket tersebut dan setelah sampai di Gerai J&T dan mengambil paket tersebut terdakwa langsung diamankan oleh petugas BNNP Sulsel dan dilakukan introgasi kepada terdakwa, selanjutnya petugas BNNP Sulsel melakukan pengembangan ke kator PU bagian bengkel di Jl. Kerung-kerung dan disana diamankan Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin.
  • Bahwa narkotika yang diamankan oleh petugas BNNP Sulsel dalam penguasaan terdakwa berupa daun ganja kering yang dimasukkan kedalam kardus yang dibungkus dan dililit lakban bening seberat Bruto 101 gram (seratus satu gram) yang nantinya akan terdakwa bagi 2 (dua) dengan Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin yaitu masing-masing mendapatkan 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa narkotika tersebut dipesan secara online melalui instagram Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu) rupiah per 100 gram dan saat itu uang Sdr. Haeruddin T Alias Hendra Bin Tajuddin Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menambahkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan laboratorium badan narkotika nasional barang bukti Narkotika jenis ganja pada Pusat Laboratorium narkotika LB2EL/XII/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Bungkus plastik bening yang berisikan bahan/daun yang diduga narkotika Golongan I Jenis Tanaman dengan berat 92,8400 gram.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35  tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya