Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2024/PN Mks PILIPUS PAWANNA 1.SITTI
2.Abd. Aziz M
3.Dg. HAWA
4.TAHIR
5.Hj. Patimasang
6.Muhammad Alim Bahar
7.Cicci Hasia
8.Basir Muntu
9.Abd. Rahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PILIPUS PAWANNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUNANDAR,SHPILIPUS PAWANNA
Tergugat
NoNama
1SITTI
2Abd. Aziz M
3Dg. HAWA
4TAHIR
5Hj. Patimasang
6Muhammad Alim Bahar
7Cicci Hasia
8Basir Muntu
9Abd. Rahim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  2. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,-  (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai biaya Jasa Pengacara pada Perkara ini ;
  3. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX untuk memberikan biaya pemahaman dan pengertian kepada orang banyak sebesar Rp. 50.000.000,-  (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
  4. Menyatakan bahwa tanah Obyek Sengketa adalah Tanah yang sudah terjual kepada Penggugat dengan luas 1.200 Meter Persegi ;
  5. Menyatakan secara keseluruhan tanah Obyek Sengketa yang dahulunya milik Alm. Muntu Bin Reo sudah terjual habis dan tidak ada lagi lagi hak Ahli Waris Muntu Bin Reo untuk memiliki atau menguasai tanah Obyek Sengketa karena secara Sah dan menyakinkan dihadapan Hukum ;
  6. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I sampai dengan  TERGUGAT IX  (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak