Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2023/PN Mks Beni Pirmandani PT. BTN (persero) Cabang Makassar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Beni Pirmandani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI SP, SH., M.SiBeni Pirmandani
Tergugat
NoNama
1PT. BTN (persero) Cabang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seleruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  melanggar perjanjian akad Kredit tanggal 25 Oktober 2010 antara KAMARUDDIN selaku kepala cabang Bank BTN cabang Makassar dengan Penggugat;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kelebihan uang Penggugat dan segala biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam pengurusan pelunasan kredit sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak