Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mks NURHAYATI ALIAS DG. TAYU BINTI JUMAING DG. LIONG NEGARA RI Cq. PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KASAT RESKRIM POLRES PELABUHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1NURHAYATI ALIAS DG. TAYU BINTI JUMAING DG. LIONG
Termohon
NoNama
1NEGARA RI Cq. PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KASAT RESKRIM POLRES PELABUHAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya : 
  2. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor A.3/60/X/2022/Reskrim tanggal 28 Oktober 2022 dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan  atau Penggelapan yang diterbitlkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ; 
  3. Menyatakan Surat Perintah Penetapan Tersangka   Nomor .SP. Tap /68 /XII / Res. 1.11./ 2022 / Reskrim  Tanggal 12 Desember 2022 adaah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ; 
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON dalam dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaiman diatus dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ; 
  5. Menyatakan tidak sah segala tindakan dan atau penyidikan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Nomor A.3/60/X/2022/Reskrim tanggal 28 Oktober 2022 ;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang lenih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ; 
  7. Memrintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan  Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi melakukan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntung diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dan atau Barang siapa denga sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelaan yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2022 dijalanan Sabutung barukang Kec. Ujung tanah Kota Makassar, sebqagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dan dapat ditetapkan tersangka ; 
  8. Mengembalikan harkat dan martanat PEMOHON ; 
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya