Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2024/PN Mks budi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1budi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencatatan identitas dalam Akta Kelahiran Nomor 605/c dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371131408030603 milik PEMOHON;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas PEMOHON dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON yang terletak Nama Ayah PEMOHON yang sebelumnya tidak tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 605/c dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371131408030603, seharusnya tercatat dengan nama TAN HIEN MEN;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak