Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
673/Pid.Sus/2024/PN Mks HELMY TAMBUKU, SH ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 673/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3893/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMY TAMBUKU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG alias ANDRI pada hari  Selasa tanggal  5 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  jalan Perintis kemedekaan Kota Makassar  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara:----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ANDIKA (daftar pencarian orang) menelpon  terdakwa ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG alias ANDRI untuk mengambil sabu-sabu  di jalan Daeng Ramang Kota Makassar kemudian ANDIKA mengirimkan maps/lokasi dan foto tempat sabu-sabu tersebut ditempelkan/disimpankemudian terdakwa pergi ke jalan Daeng Ramang Kota Makassar sesuai maps/lokasi yang dikirim oleh ANDIKA.
  • Bahwa saat di jalan Daeng Ramang Kota Makassar terdakwa menemukan paketan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) saset sabu-sabu yangdiletakkan dibawah keramik kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) saset sabu-sabu tersebut ke rumah kos di jalan Rajawali Kota Makassar untuk terdakwa bagi menjadi 30 saset kecil sesuai permintatn ANDIKA.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 wita ANDIKA menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan 14 (empat belas) saset di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar kemudian terdakwa pergi menempelkan/menyimpan sabu-sabu tersebut sesuai permintaan ANDIKA lalu membuatkan dan mengirimkan maps/lokasi serta foto paket sabu  tersebut kepada ANDIKA sedangkan 16 (enam) belas saset sisa sabu terdakwa simpan dalam dompet warna merah didalam tas salempang milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita saat terdakwa duduk di pekarangan rumah saksi  ILHAM alias ILO di jalan Gagak lr.19 Kota Makassar, saksi ILHAM  alias ILO mencurigai terdakwa hendak mencuri sepeda motor miliknya sehingga terdakwa diamankan oleh ILHAM alias ILO dan warga lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah Hp Oppo warna biru hitam,  1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus saset plastik kosong dan 1 (satu) buah dompet berwarna merah didalamnya beriisikan 16 (enam) belas saset yang berisi sabu-sabu sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
  • Bahwa terdakwa mengakui telah menempelkan sabu-sabu sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar atas permintaan ANDIKA dan akan diberikan upah setelah sabu-sabu terjual. 
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1025/NNF/III/ 2024 Tanggal 15 Maret  2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, Tim pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang memeriksa barang bukti :
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna merah didalamnya terdapat 16 (enam) belas saset plastic beriskani  Kristal bening yang terlilit lakban warna coklat dengan berat netto seluruhnya 0,8571 gram, diberi nomor barang bukti : 2187/2024/NNF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 2187/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG alias ANDRI menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter.

 

---------Perbuatan Terdakwa ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG alias ANDRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U  ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG alias ANDRI pada hari Rabu  tanggal  6 Maret 2024  sekitar pukul 00.30 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  jalan Gagak lr. 19 Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG alias ANDRI  sedang  duduk di pekarangan rumah saksi  ILHAM alias ILO di jalan Gagak lr.19 Kota Makassar,  saksi ILHAM  alias ILO mencurigai terdakwa hendak mencuri sepeda motor miliknya sehingga terdakwa diamankan oleh ILHAM alias ILO dan warga lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah Hp Oppo warna biru hitam,  1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus saset plastik kosong dan 1 (satu) buah dompet berwarna merah didalamnya beriisikan 16 (enam) belas saset yang berisi sabu-sabu sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
  • Bahwa terdakwa mengakui 16 (enam) belas saset yang berisi sabu-sabu yang ditemukan didalam dompet warna merah adalah milik ANDIKA (daftar pencarian orang).
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1025/NNF/III/ 2024 Tanggal 15 Maret  2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, Tim pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang memeriksa barang bukti :
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna merah didalamnya terdapat 16 (enam) belas saset plastic beriskani  Kristal bening yang terlilit lakban warna coklat dengan berat netto seluruhnya 0,8571 gram, diberi nomor barang bukti : 2187/2024/NNF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 2187/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG alias ANDRI menguasai, menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter.

 

-------Perbuatan terdakwa ANDRI BIN SYARIFUDDIN DG TAYANG alias ANDRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya