Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANNISA, S.E. pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 pukul 15.00 Wita berawal sebelum kejadian antara korban dengan terlapor terjadi kesalah pahaman kemudian pada saat korban hendak mengambil alat chas handphone tiba-tiba terlapor langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik rambut serta baju sampai bagian lengan robek yang mengakibatkan kepala terasa sakit serta memar pada lengan tangan kanan. sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lanjut. |