Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2024/PN Mks Hj. HALIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. HALIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan perbaikan  penulisan identitas pada paspor milik PEMOHON, yang mana kekeliruan dan perbaikannya terletak pada :

2.1 Nama PEMOHON : HALIMAH SAD HARIS adalah salah/keliru. yang benar adalah Hj. HALIMAH Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor  7371087112750063 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371081504190004;

2.2 Tanggal Lahir PEMOHON : 20 Juni 1976 adalah salah/keliru. yang benar       adalah 31 Desember 1975;

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak