Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks IRFAN CELL SULAWESI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CELL SULAWESI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Memohon kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM yang memeriksa ,Mengadili dan memutus PERKARA Ini dengan memberikan Putusan:

PRIMER DALAM POKOK PERKARA.

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

1. Menyatakan bahwa pengalihan yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja Dari PT SARAH CELL SULAWESI kepada PENGGUGAT . Dengan rincian sebagai berikut: A. Pesangon : 9 x Rp 6.300.000 = Rp 56.000.000 B.Penghargaan masa kerja: 4 x Rp 6.300.000 = Rp 25.200.000 Total= Rp 81.900.000

 SUBSIDER

Apabila Yang Mulai Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak