Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | 1.Faisal FA 2.Fatur 3.Abd.Qahfi H 4.MISWAR 5.Muh. Qidfir Anarkis 6.Dias Pratama 7.Raldi Saputra 8.Nurul Imam 9.Budiman B 10.Muh.Iqbal |
PT. Indo Aman Jaya Lestari | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir; 3. Menyatakan Para Penggugat memiliki hak atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat masing-masing : a. FAISAL in casu Penggugat I
Jumlah = Rp.36.176.528,- ( tiga puluh enam juta serratus tujuh puluh enam ribu limaratus dua puluh delapan rupiah) b. FATUR in casu Penggugat II
Jumlah = Rp. 29.892.000,- ( dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) c. Abd. Qahfi H. in casu Penggugat III
Jumlah = Rp. 29.892.000,- ( dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) d. MISWAR in casu Penggugat IV
Jumlah = Rp. 26.367.000,- ( dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) e. MUH.QIDFIR ANARKIS casu Penggugat V
Jumlah = Rp. 8.742.000 ( delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) f. DIAS PRATAMA in casu Penggugat VI
Jumlah = Rp. 8.742.000 ( delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) g. RALDI SAPUTRA in casu Penggugat VII
Jumlah = Rp. 9.794.859,- ( Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah) h. NURUL IMAM in casu Penggugat VIII
Jumlah = Rp. 25.096.716,- ( dua puluh lima juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) i. BUDIMAN B in casu Penggugat IX
Jumlah = Rp. 29.086.578,- ( dua puluh sembilan juta delapan puluh enam lim ratus tujuh puluh delapan rupiah). j. MUH. IQBAL in casu Penggugat X
Jumlah = Rp. 52.300.160,- ( lima puluh dua juta tiga ratus ribu seratus enam puluh rupiah) 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak pekerja atas pemutusan hubungan kerja masing-masing kepada : a. Penggugat I sebesar Jumlah = Rp.36.176.528,- (tiga puluh enam juta serratus tujuh puluh enam ribu limaratus dua puluh delapan rupiah) b. Penggugat II sebesar Rp. 29.892.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) c. Penggugat III sebesar Rp. 29.892.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) d. kepada Penggugat IV sebesar Rp. 26.367.000,-( dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) e. Penggugat V sebesar 8.742.000 ( delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) f. Penggugat VI sebesar 8.742.000 ( delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) g. Penggugat VII sebesar 9.794.859,- ( Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah) h. Penggugat VIII sebesar Rp. 25.096.716,- (dua puluh lima juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) i. Penggugat IX sebesar Rp. 29.086.578,- ( dua puluh sembilan juta delapan puluh enam lim ratus tujuh puluh delapan rupiah) j. Penggugat X sebesar Rp. 52.300.160,- ( lima puluh dua juta tiga ratus ribu seratus enam puluh rupiah) 5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; 6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad); 7. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |