Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pid.Pra/2023/PN Mks | DESI PUTRI AYU WAHYUDDIN BINTI WAHYUDDIN | PEMERINTAH RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Pra/2023/PN Mks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | 29 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan kepada Pemohon atas dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Kepolisian Resor Kota Besar Makassar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tindakan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Kepolisian Resor Kota Besar Makassar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |