Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2024/PN Mks JOHARIANI, SH MUHAMMAD AMRI Als AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2839/P.4.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMRI Als AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMRI Alias AMRI, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 16.20 wita pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan Daerah Tamanyelleng Kec. Barombong Kab. Gowa, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gowa namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi berkediaman di wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar sehingga Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wita, terdakwa MUHAMMAD AMRI Alias AMRI sedang berada dirumahnya di jalan Abd Kadir Kel Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar lalu terdakwa menghubungi akun Instagram @belalai serikattt memesan cairan narkotika sintetis sebanyak 20 ml dengan harga Rp 2.300.000,-. Setelah pemilik akun Instagram @belalai serikattt  mengirimkan nomor rekening 509154443025 an.ARDITA ARI DHARMA PUTRA, terdakwa menuju ke BRI Link dekat rumah terdakwa lalu mentransfer sebanyak Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer ke akun Instagram @belalai serikattt.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 januari 2023 sekitar jam 14.36 wita, terdakwa kembali menghubungi akun Instagram @belalai serikattt menanyakan pesanannya dan sekitar jam 15.32 wita, akun Instagram @belalai serikattt mengirimkan maps dan foto lokasi cairan narkotika sintetis tersebut di mana cairan narkotika sintetis ditempelkan di pinggir jalan daerah Tamanyelleng Kec. Barombong Kab. Gowa. Sekitar jam 15.40 wita, terdakwa menuju ke lokasi maps tersebut namun pada saat sampai dilokasi, ada orang disekitar lokasi tempelan sehingga nanti sekitar jam 16.20 wita, disaat sudah tidak ada orang, terdakwa  mengambil 2 (dua) botol spray kecil berisi cairan narkotika sintetis lalu dimasukkan ke dalam kantong celananya. Setelah itu, terdakwa singgah membeli tembakau gayo sebanyak 50 Gram lalu terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar jam 19.00 wita, disaat rumah terdakwa kosong, terdakwa mengambil separuh tembakau gayo yang dibeli lalu terdakwa menyemprotkan cairan narkotika sintetis ke tembakau gayo. Kemudian terdakwa keringkan di dalam lemari dan setelah tembakau sintetis tersebut kering, terdakwa membaginya menjadi 80 (delapan puluh) sachet lalu terdakwa mencoba sedikit hingga terdakwa merasa fly. Setelah itu, terdakwa jual sebanyak 4 (empat) sachet plastik dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) persachet lalu sisanya terdakwa simpan didalam kamar tidur tepatnya di samping tempat tidur bersama dengan 2 (dua) sachet plastik tembakau, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,1 (satu) buah kertas paper, serta 2 (dua) buah botol spray kecil bekas isi cairan narkotika sintetis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 02.30 wita, Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar datang lalu mengamankan terdakwa, Kemudian saat dilakukan penggeledahan Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar menemukan barang bukti berupa 76 (Tujuh Puluh Enam) sachet plastik kecil berisi tembakau sintetis, 2 (dua) sachet plastik tembakau,1 (satu) buah timbangan digital warna silver,1 (satu) buah kertas paper, 2 (dua) buah botol spray kecil bekas isi cairan narkotika sintetis di dalam kamar tidur tepatnya di samping tempat tidur dan 1 (satu Unit handhone Merk OPPO A12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860397052142436,IMEI 2 : 860397052142428 dengan akun instagram @_amriskey12 yang sementara di charger di dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya Tim Satres narkoba Polrestabes Makassar mengintrogasi terdakwa dan  terdakwa mengakui membeli cairan narkotika sintetis dari akun Instagram @belalai serikattt  sebanyak 20 ml dengan harga Rp.2.300.000,- (dua juta tigas ratus ribu rupiah) lalu terdakwa  semprotkan ke tembakau gayo sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum;
  • Bahwa terdakwa Muhammad Amri Alias Amri tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima narkotika sintetis dan terdakwa mengetahui membeli, menerima, narkotika sintetis tanpa ijin adalah melanggar hukum;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0388 / NNF / I /  2024 / tanggal 30  januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si, bahwa barang bukti berupa m 76 (Tujuh Puluh Enam) sachet plastik kecil berisi daun kering dengan berat awal : 16,4641 Gram dan berat akhir : 16,3119 Gram adalah Positif mengandung MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 2 (dua) sachet plastik tembakau dengan berat Awal : 15,2918 Gram / berat Akhir : 15,1896 Gram mengandung nicotine , 2 (dua) buah botol spray dengan tutup kuning dan hitam negative narkotika  dan urine MUHAMMAD AMRI Als AMRI adalah negative mengandung narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -----------------------

 

A T A U

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMRI Alias AMRI pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Abd Kadir No. 44 Kel Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar, atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal saat saksi Hasanuddin dan saksi Abd Malik Mappa (Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar) mendapat informasi dari masyarakat jika di jalan Abd Kadir No. 44 Kel Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar biasa terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis sehingga  Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemantauan dan sekitar jam 02.30 wita, Tim Satres narkoba Polrestabes melihat terdakwa akan masuk  ke dalam rumah di jalan Abd Kadir No. 44 Kota Makassar sehingga saksi Hasanuddin bersama Tim mendatangi terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa mengaku bernama Muhammad Amri. Selanjutnya terdakwa dibawa masuk ke dalam rumahnya lalu dilakukan penggeledahan dan saksi Abd Malik Mappa menemukan barang bukti berupa 76 (Tujuh Puluh Enam) sachet plastik kecil berisi tembakau sintetis, 2 (dua) sachet plas-tik tembakau,1 (satu) buah timbangan digital warna silver,1 (satu) buah kertas paper, 2 (dua) buah botol spray kecil bekas isi cairan narkotika sintetis di dalam kamar tidur te-patnya di samping tempat tidur serta 1 (satu Unit handhone Merk OPPO A12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860397052142436,IMEI 2 : 860397052142428 dengan akun instagram @_amriskey12 yang sementara di charger di dalam kamar tidur terdakwa, bahwa saat diintrogasi, terdakwa mengakui barang bukti sebagai miliknya sehingga terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum
  • Bahwa terdakwa Muhammad Amri Alias Amri tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika sintetis dan terdakwa mengetahui memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tanpa ijin adalah melanggar hukum.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0388 / NNF / I /  2024 / tanggal 30  januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si, bahwa barang bukti berupa m 76 (Tujuh Puluh Enam) sachet plastik kecil berisi daun kering dengan berat awal : 16,4641 Gram dan berat akhir : 16,3119 Gram adalah Positif mengandung MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 2 (dua) sachet plastik tembakau dengan berat Awal : 15,2918 Gram / berat Akhir : 15,1896 Gram mengandung nicotine , 2 (dua) buah botol spray dengan tutup kuning dan hitam negative narkotika  dan urine MUHAMMAD AMRI Als AMRI adalah negative mengandung narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya