Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks dr. IRMA SANTY PT. JATIJAYA PERKASAMANDIRI Publisitas
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1dr. IRMA SANTY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE SENA, SH.dr. IRMA SANTY
Termohon
NoNama
1PT. JATIJAYA PERKASAMANDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap :

TERMOHON PKPU/PT. JATIJAYA PERKASAMANDIRI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar, beralamat kantor di Jalan Hertasning IV/I, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “TERMOHON PKPU”).

  1. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Saudari ATIK MUJIATI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-4 AH.04.03-2022, tanggal 31 Januari 2022, berkantor di CONSIGLIERE & CO LAW FIRM, Eightyeight@Kasablanka Office Tower 12th Floor, Unit A&H, jalan Casablanca Raya Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan;

Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-455 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  3. Membebankan semua biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak