Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.B/2024/PN Mks RAHMAWATI AZIS, SH.,MH IRFAN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 519/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3077/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAWATI AZIS, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa IRFAN IBRAHIM pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. ANEKA MAS MOTOR Jl. Bandang, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa IRFAN IBRAHIM bekerja pada PT. ANEKA MAS MOTOR sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 19 Juni 2013 dan selama bekerja di PT. ANEKA MAS MOTOR terdakwa menerima gaji dari perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah setiap bulannya. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa yakni selaku salesman yang melakukan order/pemesanan barang, melakukan penagihan barang dan menerima barang retur.
  • Bahwa karena adanya kewenangan yang diberikan kepada terdakwa sehingga terdakwa sejak akhir tahun 2020 hingga tahun 2023 kemudian terdakwa mulai melakukan penggelapan uang dari PT. ANEKA MAS MOTOR dengan beberapa cara yakni terdakwa melakukan penagihan ke costumer dan uang pelunasan dari costumer tidak terdakwa setorkan secara keseluruhan kepada pihak PT. ANEKA MAS MOTOR, membuat keterangan retur barang secara fiktif dan juga terdapat pembayaran costumer yang dialihkan terdakwa ke toko lain. Adapun hal tersebut terdakwa lakukan kepada 18 (delapan belas) toko/costumer yakni:
  1. Harapan Jaya Jeneponto;
  2. Mutiara Teknik Bulukumba;
  3. Bengkel Saudara Pallatae Sinjai;
  4. Arfan Jaya Jeneponto;
  5. Bintang Jaya Motor Sinjai;
  6. Bengkel Cabalu Bone;
  7. Madani Motor Bulukumba;
  8. Aneka Bahari Sinjai;
  9. Cahaya Makmur Kolaka;
  10. Selamat Motor Pamola Kolaka;
  11. Jaya Abadi Bantaeng;
  12. Karya Agung Bone;
  13. Aneka Diesel Sinjai;
  14. Bira Motor Bulukumba;
  15. Toko Sembilan Bantaeng;
  16. Fandy Motor Bantaeng;
  17. Mandiri Jeneponto;
  18. Sabar Menanti Bone;
  • Adapun dari 18 (delapan belas) toko/costumer tersebut jika melakukan pemesanan barang menghubungi terdakwa selaku salesman kemudian terdakwawa membuat invoice dan mengirimkan pemesanan costumer melalui email Gudang Pattene 88 yang beralamat di Blok C No. 15 Pattene, Kab. Maros, setelah itu nantinya bagian Gudang yang menyuplai barang pesanan ke costumer dengan pengiriman melalui ekspedisi. Bahwa setelah barang sampai kepada costumer sesuai dengan aturan perusahaan selanjutnya terdakwa selaku salesman melakukan penagihan kepada para costumer dengan cara terdakwa meminta invoice asli ke bagian keuangan. Dimana nantinya apabila costumer/toko telah melakukan pembayaran secara lunas maka invoice asli diserahkan kepada costumer, akan tetapi apabila toko/costumer belum melunasi pembayaran maka terdakwa mengembalikan invoice tersebut ke bagian keuangan dengan memberikan keterangan sisa pembayaran yang harus dilunasi oleh toko/costumer.
  • Bahwa terdakwa untuk mengelabui PT. ANEKA MAS MOTOR, setiap terdakwa menerima invoice dari keuangan,  selanjutnya terdakwa menggandakan invoice, sehingga terdakwa memegang 2 (dua) invoice untuk setiap penagihan. Selanjutnya terdakwa kemudian mendatangi toko untuk melakukan penagihan, kemudian setiap kali pihak toko/costumer melunasi pembayaran, terdakwa menyerahkan nota fotocopy ke pihak costumer dan nota asli terdakwa serahkan kembali ke pihak PT. ANEKA MAS MOTOR, sehingga seolah-olah costumer yang ditagih belum membayar pesanannya, hal tersebut terus terdakwa lakukan sejak akhir tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 karena tidak pernah diketahui oleh PT. ANEKA MAS MOTOR.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni s/d 17 Juli 2023 PT. ANEKA MAS MOTOR melakukan audit keuangan dan ditemukan penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Jumlah tagihan yang sudah terbayar namun terdakwa tidak menyerahkan/menyetorkan ke perusahaan PT. ANEKA MAS MOTOR yakni:
  1. Harapan Jaya Jeneponto Rp. 1.017.310,- (satu juta tujuh belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
  2. Mutiara Tekhnik Bulukumba Rp. 229.134,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat rupiah);
  3. Bengkel Saudara Palatae Rp. 17.192.033,- (Tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua tiga puluh tiga rupiah);
  4. Arfan Jaya Jeneponto Rp. 127.050.348,- (Seratus dua puluh satu juta ima puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
  5. Bintang Jaya Sinjai Rp. 35.115.580,- (Tiga puluh lima juta seratus lima belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
  6. Bengkel Cabalu Bone Rp. 10.164.444,- (Sepuluh juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupìah);
  7. Madanì Motor Bulukumba Rp. 20.135.873,- (Dua puluh juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  8. Aneka Bahari Sinjai Rp. 17.258.900,- (Tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
  9. Cahaya Makmur Kolaka Rp. 13.563.486,- (Tiga belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
  10. Selamat Motor Pomala (02) Rp. 36.144.575,- (Tiga puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
  11. Jaya Abadi Bantaeng Rp. 8.609. 144,- (Delapan juta enam ratus sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah);
  12. Karya Agung Bone Rp. 23.298.846,- (Dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
  13. Aneka Diesel Sinjai Rp. 64.050.000,- (Enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah);
  14. Bira Motor Bulukumba Rp. 12.936.407,- (Dua belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh rupiah);
  15. Toko Serbilan Bantaeng Rp. 2.942.305,- (Dua juta sembian ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah);
  16. Fandhy Motor Bantaeng Rp. 1.805.000,- (Satu Juta Delapan ratus lima ribu rupiah);
  17. Mandiri Motor Jeneponto Rp. 9.690.198,- (Sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
  18. Sabar Menanti Bone Rp. 7,367.371,- (Tujuh juta tiga ratus enam puluh jutuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah)

Sehingga total tagihan yang sudah terbayar namun terdakwa tidak menyerahkan/menyetorkan yakni sebesar Rp. 402.570.954,- (Empat ratus dua juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

  1. Selanjutnya adapun Returan Fiktif yang yang terdakwa buat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bengkel Cabalu Bone Rp. 3.313.170,- (Tiga juta tiga ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh rupiah);
  2. Mega Motor Bone Rp. 1.548.700, (Satu juta lima ratus empat puluh delapan tujuh ratus rupiah);
  3. Arfan Jaya Jeneponto Rp. 13.002.250,- (Tiga belas juta dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  4. Madani Motor Bulukumba Rp. 1.835.724.- (Satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
  5. Mandiri Motor Jeneponto Rp. 1.460.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
  6. Karya Agung Bone Rp.498.480,- (Empat ratus Sembilan puluh delapan empat ratus delapan puluh rupiah);
  7. Bira Motor Bulukumba Rp. 7.026.360,- (Tujuh juta dua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
  8. Sinar puluh Endy enam ribu Bantaeng tiga ratus Rp. 2.055.650- (Dua juta lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  9. Aneka Bahari Sinjai Rp. 2.491.500,- (Dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
  10. Bintang Jaya Sinjai Rp. 2.627.000,- (Dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
  11. Aneka Motor Bone Rp. 2.229.000,- (Dua  juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
  12. Sabar Menanti Bone Rp. 194.350,- (Seratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
  13. Jaya Abadi Bantaeng Rp. 11.000,- (Sebelas Ribu Rupiah)
  14. Galery Mobil Sinjai Rp. 2.736 500,- (Dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Sehingga total Returan Fiktif yang yang terdakwa buat yakni Rp. 41.029.684,- (Empat puluh satu juta dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).

  • Adapun keseluruhan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga PT. ANEKA MAS MOTOR mengalami kerugian sebesar Rp. 443.600.638,- (Empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. 65 ayat (1) KUHP.        

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa IRFAN IBRAHIM pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. ANEKA MAS MOTOR Jl. Bandang, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa IRFAN IBRAHIM bekerja pada PT. ANEKA MAS MOTOR sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 19 Juni 2013 dan selama bekerja di PT. ANEKA MAS MOTOR terdakwa menerima gaji dari perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah setiap bulannya. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa yakni selaku salesman yang melakukan order/pemesanan barang, melakukan penagihan barang dan menerima barang retur.
  • Bahwa karena adanya kewenangan yang diberikan kepada terdakwa sehingga terdakwa sejak akhir tahun 2020 hingga tahun 2023 kemudian terdakwa mulai melakukan penggelapan uang dari PT. ANEKA MAS MOTOR dengan beberapa cara yakni terdakwa melakukan penagihan ke costumer dan uang pelunasan dari costumer tidak terdakwa setorkan secara keseluruhan kepada pihak PT. ANEKA MAS MOTOR, membuat keterangan retur barang secara fiktif dan juga terdapat pembayaran costumer yang dialihkan terdakwa ke toko lain. Adapun hal tersebut terdakwa lakukan kepada 18 (delapan belas) toko/costumer yakni:
  1. Harapan Jaya Jeneponto;
  2. Mutiara Teknik Bulukumba;
  3. Bengkel Saudara Pallatae Sinjai;
  4. Arfan Jaya Jeneponto;
  5. Bintang Jaya Motor Sinjai;
  6. Bengkel Cabalu Bone;
  7. Madani Motor Bulukumba;
  8. Aneka Bahari Sinjai;
  9. Cahaya Makmur Kolaka;
  10. Selamat Motor Pamola Kolaka;
  11. Jaya Abadi Bantaeng;
  12. Karya Agung Bone;
  13. Aneka Diesel Sinjai;
  14. Bira Motor Bulukumba;
  15. Toko Sembilan Bantaeng;
  16. Fandy Motor Bantaeng;
  17. Mandiri Jeneponto;
  18. Sabar Menanti Bone;
  • Adapun dari 18 (delapan belas) toko/costumer tersebut jika melakukan pemesanan barang menghubungi terdakwa selaku salesman kemudian terdakwawa membuat invoice dan mengirimkan pemesanan costumer melalui email Gudang Pattene 88 yang beralamat di Blok C No. 15 Pattene, Kab. Maros, setelah itu nantinya bagian Gudang yang menyuplai barang pesanan ke costumer dengan pengiriman melalui ekspedisi. Bahwa setelah barang sampai kepada costumer sesuai dengan aturan perusahaan selanjutnya terdakwa selaku salesman melakukan penagihan kepada para costumer dengan cara terdakwa meminta invoice asli ke bagian keuangan. Dimana nantinya apabila costumer/toko telah melakukan pembayaran secara lunas maka invoice asli diserahkan kepada costumer, akan tetapi apabila toko/costumer belum melunasi pembayaran maka terdakwa mengembalikan invoice tersebut ke bagian keuangan dengan memberikan keterangan sisa pembayaran yang harus dilunasi oleh toko/costumer.
  • Bahwa terdakwa untuk mengelabui PT. ANEKA MAS MOTOR, setiap terdakwa menerima invoice dari keuangan,  selanjutnya terdakwa menggandakan invoice, sehingga terdakwa memegang 2 (dua) invoice untuk setiap penagihan. Selanjutnya terdakwa kemudian mendatangi toko untuk melakukan penagihan, kemudian setiap kali pihak toko/costumer melunasi pembayaran, terdakwa menyerahkan nota fotocopy ke pihak costumer dan nota asli terdakwa serahkan kembali ke pihak PT. ANEKA MAS MOTOR, sehingga seolah-olah costumer yang ditagih belum membayar pesanannya, hal tersebut terus terdakwa lakukan sejak akhir tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 karena tidak pernah diketahui oleh PT. ANEKA MAS MOTOR.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni s/d 17 Juli 2023 PT. ANEKA MAS MOTOR melakukan audit keuangan dan ditemukan penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Jumlah tagihan yang sudah terbayar namun terdakwa tidak menyerahkan/menyetorkan ke perusahaan PT. ANEKA MAS MOTOR yakni:
  1. Harapan Jaya Jeneponto Rp. 1.017.310,- (satu juta tujuh belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
  2. Mutiara Tekhnik Bulukumba Rp. 229.134,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat rupiah);
  3. Bengkel Saudara Palatae Rp. 17.192.033,- (Tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua tiga puluh tiga rupiah);
  4. Arfan Jaya Jeneponto Rp. 127.050.348,- (Seratus dua puluh satu juta ima puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
  5. Bintang Jaya Sinjai Rp. 35.115.580,- (Tiga puluh lima juta seratus lima belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
  6. Bengkel Cabalu Bone Rp. 10.164.444,- (Sepuluh juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupìah);
  7. Madanì Motor Bulukumba Rp. 20.135.873,- (Dua puluh juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  8. Aneka Bahari Sinjai Rp. 17.258.900,- (Tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
  9. Cahaya Makmur Kolaka Rp. 13.563.486,- (Tiga belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
  10. Selamat Motor Pomala (02) Rp. 36.144.575,- (Tiga puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
  11. Jaya Abadi Bantaeng Rp. 8.609. 144,- (Delapan juta enam ratus sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah);
  12. Karya Agung Bone Rp. 23.298.846,- (Dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
  13. Aneka Diesel Sinjai Rp. 64.050.000,- (Enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah);
  14. Bira Motor Bulukumba Rp. 12.936.407,- (Dua belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh rupiah);
  15. Toko Serbilan Bantaeng Rp. 2.942.305,- (Dua juta sembian ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah);
  16. Fandhy Motor Bantaeng Rp. 1.805.000,- (Satu Juta Delapan ratus lima ribu rupiah);
  17. Mandiri Motor Jeneponto Rp. 9.690.198,- (Sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
  18. Sabar Menanti Bone Rp. 7,367.371,- (Tujuh juta tiga ratus enam puluh jutuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah)

Sehingga total tagihan yang sudah terbayar namun terdakwa tidak menyerahkan/menyetorkan yakni sebesar Rp. 402.570.954,- (Empat ratus dua juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

  1. Selanjutnya adapun Returan Fiktif yang yang terdakwa buat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bengkel Cabalu Bone Rp. 3.313.170,- (Tiga juta tiga ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh rupiah);
  2. Mega Motor Bone Rp. 1.548.700, (Satu juta lima ratus empat puluh delapan tujuh ratus rupiah);
  3. Arfan Jaya Jeneponto Rp. 13.002.250,- (Tiga belas juta dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  4. Madani Motor Bulukumba Rp. 1.835.724.- (Satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
  5. Mandiri Motor Jeneponto Rp. 1.460.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
  6. Karya Agung Bone Rp.498.480,- (Empat ratus Sembilan puluh delapan empat ratus delapan puluh rupiah);
  7. Bira Motor Bulukumba Rp. 7.026.360,- (Tujuh juta dua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
  8. Sinar puluh Endy enam ribu Bantaeng tiga ratus Rp. 2.055.650- (Dua juta lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  9. Aneka Bahari Sinjai Rp. 2.491.500,- (Dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
  10. Bintang Jaya Sinjai Rp. 2.627.000,- (Dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
  11. Aneka Motor Bone Rp. 2.229.000,- (Dua  juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
  12. Sabar Menanti Bone Rp. 194.350,- (Seratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
  13. Jaya Abadi Bantaeng Rp. 11.000,- (Sebelas Ribu Rupiah)
  14. Galery Mobil Sinjai Rp. 2.736 500,- (Dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Sehingga total Returan Fiktif yang yang terdakwa buat yakni Rp. 41.029.684,- (Empat puluh satu juta dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).

  • Adapun keseluruhan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga PT. ANEKA MAS MOTOR mengalami kerugian sebesar Rp. 443.600.638,- (Empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya