Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2024/PN Mks PT SALSABILA MAKSSAR TRAVEL PT. BANK MANDIRI KCP. RATULANGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SALSABILA MAKSSAR TRAVEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH RISVAN DAHSYAM,S.H,.M.HPT SALSABILA MAKSSAR TRAVEL
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI KCP. RATULANGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat (PT. SALSABILA MAKASSAR TRAVEL) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan keputusan Tergugat  yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Makassar telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atasnama Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu:
  • 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 21265/Pandang Tgl. 24/01/2008,  luas 95 M2, tercatat/terdaftar atas nama Indrawaty, yang terletak di Jl. Pandang Raya Kompleks Ruko Shapire 3 No. 9, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Propvinsi Sulawesi Selatan.
  • 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 24898/Antang Tgl. 18/02/2009,  luas 107 M2, tercatat/terdaftar atas nama Saukani Abubakar, yang terletak di Jl. Antang Raya Perumahan Daverly Hills Antang Blok C.23, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Propvinsi Sulawesi Selatan
  • serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Tergugat dengan pihak Ketiga adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  1. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila  Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak