Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Bth/2024/PN Mks 1.A. Rahmat. Z, S.H
2.Sitti Aisyah Amania
3.Raudahtul Jannah
4.Multazam
5.Raih Zulfikri
6.Rahadian Zulfandi
7.Rifa Zulfikar, S.E., M.M
8.Zulkarnain, S.E
8.PT. Permodalan Indonesia Madani (Persero)
9.Emilia Kumendong
10.Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hj. Andi Mindaryana Yunus, SH., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.Bth/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Rahmat. Z, S.H
2Sitti Aisyah Amania
3Raudahtul Jannah
4Multazam
5Raih Zulfikri
6Rahadian Zulfandi
7Rifa Zulfikar, S.E., M.M
8Zulkarnain, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HA. Rahmat. Z, S.H
2DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HZulkarnain, S.E
3DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HRifa Zulfikar, S.E., M.M
4DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HRahadian Zulfandi
5DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HRaih Zulfikri
6DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HMultazam
7DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HRaudahtul Jannah
8DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HSitti Aisyah Amania
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Indonesia Madani (Persero)
2Emilia Kumendong
3Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hj. Andi Mindaryana Yunus, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Seluruh Bantahan Para Pembantah;
  1. Menyatakan Menurut Hukum Para Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 35 Eks/2019/PN.Mks, tanggal 1 Maret 2021, dinyatakan tidak mengikat bagi PARA PEMBANTAH, oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum bagi Para Pembantah untuk patuh terhadap penetapan tersebut;
  1. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Para Pembantah adalah Pemilik ½ yang Sah serta menguasai sebidang tanah dan bangunan yang di persengketakan  Para Terbantah yakni tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Sungai Saddang Baru No. 9, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara   : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Andre;-
  • Sebelah Timur   : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Andre;-
  • Sebelah Selatan : Jalan Sungai Saddang Baru;
  • Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Sarifuddin;

Adalah ½ milik PARA PEMBANTAH;

  1. Menghukum kepada TURUT TERBANTAH untuk mentaati dan tunduk pada putusan dalam perkara perdata ini;-

Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak