Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
753/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI HAERANI ADAM SH GUNARMAN S.Pd Alias ANTO Bin MUH. BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 753/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4274/P.4.10.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HAERANI ADAM SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNARMAN S.Pd Alias ANTO Bin MUH. BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Kesatu :

 

                Bahwa  ia terdakwa GUNARMAN S.Pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI  pada hari Senin tanggal 19 Pebruari  2024 sekitar pukul  20.10  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  Likki Kel. Malangke Kec. Belawa Kab. Wajo, namun karena memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga  Pengadilan Negeri Makassar   berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, yang melakukan perbuatan secara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekiitar pukul 19.20 Wita ketika terdakwa  sedang duduk-duduk diteras rumahnya lalu datang  sdr. WA’ PANDA (DPO) dan terdakwa  melihat) sedang memegang 1 (satu) buah fitting lampu kemudian terdakwa menanyakan kepada lk.. WA’ PANDA mengapa membawa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu dan mengatakan kepada terdakwa kalau  fitting lampu yang dibawanya tersebut sudah rusak namun berisi Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa  mendengar lk. WA’PANDA membawa Narkotila terdakwa  cuman tertawa lalu  mengatakan kepada lk. WA’ PANDA (DPO) sepertinya sedang menunggu pembeli dimana lk.. WA’ PANDA mengiyakannya selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah membuat kopi kemudian keluar duduk-duduk diteras rumahnya.
  • Bahkwa terdakwa kemudian  memberitahu  kepada lk.WA’ PANDA sebenarnya takut kalau dia kerumah terdakwa dan membawa Narkotika jenis shabu lalu menunggu pembelinya di rumah terdakwa  akan tetapi lk. WA’ PANDA mengatakan kepada terdakwa  untuk tenang saja karena dia menjual Narkotika jenis  shabu tidak ke sembarang orang dimana  hanya menjual kepada teman dekat dia saja dan  betul-betul dipercaya, aman dan tidak akan melaporkannya kepada anggota Kepolisian.
  • Bahwa pada  sekitar  pukul 19.50 Wita  terdakwa melihat dua orang  yang sedang  berboncengan naik sepeda motor lewat depan rumahnya lalu menengok  kearah terdakwa dan lk. WA’ PANDA yang sedang duduk-duduk kemudian  terdakwa  mengatakan kepada lk. WA’ PANDA mungkin itu pembelimu  yang sedang ditunggu  dimana lk. WA’ PANDA mengatakan bukan karena dia sudah mengatakan menunggu di rumah terdakwa dan motornya dia parkir di depan rumah dimana  pembelinya tersebut sudah tahu motor sdr. WA’ PANDA.
  • Bahwa sekitar pukul 20.05 wita dua orang yang berbpncengan tersebut kembali lewat depan rumah terdakwa dan melihat hal tersebut merasa ada  yang tidak beres dimana  lk. WA’ PANDA juga berkata demikan, kemudian lk. WA’ PANDA  pergi melihat ke pinggir jalan dan  lansung berlari masuk dan mengatakan orang tersebut sepertinya adalah Polisi lalu lk. WA’ PANDA  dengan wajah kebingungan pergi ke samping rumah dan terdakwa pun berdiri mengikutinya dari belakang lalu     pada pukul 20.10 Wita datang beberapa motor dan setiap motor berboncengan dan langsung teriak “KAMI POLISI” mendengar hal tersebut lk. WA’ PANDA langsung membuang 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu yang dipegangnya ke samping rumah terdakwa  dan lari kearah belakang rumah terdakwa dimana belakang rumah merupakan sungai yang mengarah  kearah pegunungan, adapun anggota Kepolisian sebagian melakukan pengejaran kepada lk. WA’ PANDA kearah belakang rumah akan tetapi tidak menemukannya. Kemudian Team Kepolisian lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu yang sudah rusak dimana  berisi  Narkotika jenis shabu serta mengamankan terdakwa karena pada saat itu terdakwa yang berada di lokasi kejadian didepan rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana barang bukti berupa  1(satu) sachet kelip bening kecil yang  berisikan Narkotika jenis shabu  diakui oleh  terdakwa adalah milik lk.WA’PANDA (Dpo)  dan adapun kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa  ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 0776/NNF/II/2024 tanggal 27 Pebruari 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah colokan fitting lampu dan lampu yang sudah rusak didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastic didalamnya terdapat 12 (dua belas )  sachet plastik berisikan kristal bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 3,.1591 gram milik GUNARMAN S.pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI adalah positif mengandung  metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

 

------------------------------------------------------  atau  ------------------------------------------------------

 

 

 

      Kedua  :        

                   Bahwa  ia terdakwa GUNARMAN S.Pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI  pada hari Senin tanggal 19 Pebruari  2024 sekitar pukul  20.10  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  Likki Kel. Malangke Kec. Belawa Kab. Wajo, namun karena memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga  Pengadilan Negeri Makassar   berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, yang melakukan perbuatan secara  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekiitar pukul 19.20 Wita ketika terdakwa  sedang duduk-duduk diteras rumahnya lalu datang  sdr. WA’ PANDA (DPO) dan terdakwa  melihat) sedang memegang 1 (satu) buah fitting lampu kemudian terdakwa menanyakan kepada lk.. WA’ PANDA mengapa membawa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu dan mengatakan kepada terdakwa kalau  fitting lampu yang dibawanya tersebut sudah rusak namun berisi Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa  mendengar lk. WA’PANDA membawa Narkotila terdakwa  cuman tertawa lalu  mengatakan kepada lk. WA’ PANDA (DPO) sepertinya sedang menunggu pembeli dimana lk.. WA’ PANDA mengiyakannya selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah membuat kopi kemudian keluar duduk-duduk diteras rumahnya.
  • Bahkwa terdakwa kemudian  memberitahu  kepada lk.WA’ PANDA sebenarnya takut kalau dia kerumah terdakwa dan membawa Narkotika jenis shabu lalu menunggu pembelinya di rumah terdakwa  akan tetapi lk. WA’ PANDA mengatakan kepada terdakwa  untuk tenang saja karena dia menjual Narkotika jenis  shabu tidak ke sembarang orang dimana  hanya menjual kepada teman dekat dia saja dan  betul-betul dipercaya, aman dan tidak akan melaporkannya kepada anggota Kepolisian.
  • Bahwa pada  sekitar  pukul 19.50 Wita  terdakwa melihat dua orang  yang sedang  berboncengan naik sepeda motor lewat depan rumahnya lalu menengok  kearah terdakwa dan lk. WA’ PANDA yang sedang duduk-duduk kemudian  terdakwa  mengatakan kepada lk. WA’ PANDA mungkin itu pembelimu  yang sedang ditunggu  dimana lk. WA’ PANDA mengatakan bukan karena dia sudah mengatakan menunggu di rumah terdakwa dan motornya dia parkir di depan rumah dimana  pembelinya tersebut sudah tahu motor sdr. WA’ PANDA.
  • Bahwa sekitar pukul 20.05 wita dua orang yang berbpncengan tersebut kembali lewat depan rumah terdakwa dan melihat hal tersebut merasa ada  yang tidak beres dimana  lk. WA’ PANDA juga berkata demikan, kemudian lk. WA’ PANDA  pergi melihat ke pinggir jalan dan  lansung berlari masuk dan mengatakan orang tersebut sepertinya adalah Polisi lalu lk. WA’ PANDA  dengan wajah kebingungan pergi ke samping rumah dan terdakwa pun berdiri mengikutinya dari belakang lalu     pada pukul 20.10 Wita datang beberapa motor dan setiap motor berboncengan dan langsung teriak “KAMI POLISI” mendengar hal tersebut lk. WA’ PANDA langsung membuang 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu yang dipegangnya ke samping rumah terdakwa  dan lari kearah belakang rumah terdakwa dimana belakang rumah merupakan sungai yang mengarah  kearah pegunungan, adapun anggota Kepolisian sebagian melakukan pengejaran kepada lk. WA’ PANDA kearah belakang rumah akan tetapi tidak menemukannya. Kemudian Team Kepolisian lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu yang sudah rusak dimana  berisi  Narkotika jenis shabu serta mengamankan terdakwa karena pada saat itu terdakwa yang berada di lokasi kejadian didepan rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana barang bukti berupa  1(satu) sachet kelip bening kecil yang  berisikan Narkotika jenis shabu  diakui oleh  terdakwa adalah milik lk.WA’PANDA (Dpo)  dan adapun kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa  ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 0776/NNF/II/2024 tanggal 27 Pebruari 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah colokan fitting lampu dan lampu yang sudah rusak didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastic didalamnya terdapat 12 (dua belas )  sachet plastik berisikan kristal bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 3,.1591 gram milik GUNARMAN S.pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI adalah positif mengandung  metamfetamina yang terdaftar dalam

 

Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------------------------------------------  atau  ------------------------------------------------------

Ketiga  :

               Bahwa  ia terdakwa GUNARMAN S.Pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI  pada hari Senin tanggal 19 Pebruari  2024 sekitar pukul  20.10  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  Likki Kel. Malangke Kec. Belawa Kab. Wajo, namun karena memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga  Pengadilan Negeri Makassar   berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, dengan sengaja tidak melaporkan WA’PANDA (dalam status DPO) ketika WA’PANDA melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekiitar pukul 19.20 Wita ketika terdakwa  sedang duduk-duduk diteras rumahnya lalu datang  sdr. WA’ PANDA (DPO) dan terdakwa  melihat) sedang memegang 1 (satu) buah fitting lampu kemudian terdakwa menanyakan kepada lk.. WA’ PANDA mengapa membawa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu dan mengatakan kepada terdakwa kalau  fitting lampu yang dibawanya tersebut sudah rusak namun berisi Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa  mendengar lk. WA’PANDA membawa Narkotila terdakwa  cuman tertawa lalu  mengatakan kepada lk. WA’ PANDA (DPO) sepertinya sedang menunggu pembeli dimana lk.. WA’ PANDA mengiyakannya selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah membuat kopi kemudian keluar duduk-duduk diteras rumahnya.
  • Bahkwa terdakwa kemudian  memberitahu  kepada lk.WA’ PANDA sebenarnya takut kalau dia kerumah terdakwa dan membawa Narkotika jenis shabu lalu menunggu pembelinya di rumah terdakwa  akan tetapi lk. WA’ PANDA mengatakan kepada terdakwa  untuk tenang saja karena dia menjual Narkotika jenis  shabu tidak ke sembarang orang dimana  hanya menjual kepada teman dekat dia saja dan  betul-betul dipercaya, aman dan tidak akan melaporkannya kepada anggota Kepolisian.
  • Bahwa atas dasar peristiwa itulah, terdakwa mengetahui lk. WA’PANDA adalah seorang pengedar Narkotika jenis shabu, bahkan  terdakwa sering melihat WA’PANDA melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dan terakhir terdakwa sempat melihat lk. WA’PANDA menjual paket Narkotika jenis shabu kepada ICAL  seharga Rp. 200.000. (Dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30  wita di rumah WA’PANDA Likki Kel. Malangke Kec. Belawa Kab. Wajo .
  • Bahwa terdakwa melihat dan mengetahu lk. WA’PANDA adalah seorang pengedar yang sering melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis shabu, padahal lk. WA’PANDA sama sekali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa yang semestinya yang berkewajiban melaporkan perbuatan WA’PANDA tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Warga Negara Indonesia yang seharusnya mendukung program Pemerintah Indonesia memberantas Peredaran Illegal Narkotika , namun kewajiabn tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa malah
  •  

 

menyembunyikan perbuatan WA’PANDA tersebut, karena hal tersebut justru memberikan keuntungan bagi terdakwa apabila terdakwa juga membutuhkan Narkotika Jenis shabu tersebut.

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  131 jo Pasal  114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya