Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.Andi Saifullah Sakti, S.H., M.H
2.USMAN LA UKU, S.H.
1.EMPING
2.IRFAN
3.IDRIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 947/P.4.36/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Saifullah Sakti, S.H., M.H
2USMAN LA UKU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMPING[Penahanan]
2IRFAN[Penahanan]
3IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDS- 252/P.4.36/Ft.1/05/2024

 

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA:--------------------------------------------------------------------------------

 

TERDAKWA I :

Nama lengkap              

:

EMPING

Tempat lahir

:

Patila

Umur/Tgl. Lahir           

:

35 Tahun 28 Juli 1988

Jenis Kelamin

:

Laki- Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Balato, RT/RW:01/05, Desa Patila, kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

S1

NIK

:

7322022807880001

 

TERDAKWA II :

Nama lengkap              

:

IRFAN

Tempat lahir

:

Patila

Umur/Tgl. Lahir           

:

31 Tahun 20 Mei 1991

Jenis Kelamin

:

Laki- Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Balato, RT/RW:01/05, Desa Patila, kecamatanTana Lili, Kabupaten Luwu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

S1

NIK

:

7322022005910003

 

TERDAKWA III :

Nama lengkap              

:

IDRIS

Tempat lahir

:

Lepa-Lepa

Umur/Tgl. Lahir           

:

29 Tahun/ 17 Oktober 1993

Jenis Kelamin

:

Laki- Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Burau, Kab. Luwu Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

S1

NIK

:

73240717109300081

 

 

 

 

 

 

B.     PENAHANAN:-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Penahanan Penyidik

(T-2)

 

  • Masing- masing Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan Penahanan Pada Rutan Polres Luwu Timur sejak, Tanggal 22 Februari 2024 s.d 12 Maret 2024 (20 hari);
  • Terdakwa III  dilakukan Penahanan pada Rutan Polres Luwu Timur sejak,  Tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024 (20 hari).

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (T-4)

:

  • Masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan Penahanan pada Rutan Polres Luwu Timur sejak, Tanggal  13 Maret 2024 s.d 21 April 2024 (40 hari)
  • Terdakwa III dilakukan Penahanan pada Rutan Polres Luwu Timur sejak, Tanggal 17 Maret 2024 s.d 25 April 2024

Penetapan Perpanjangan Penahanan

Ketua Pengadilan Negeri Malili

:

  • Masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan Penahanan pada Rutan Polres Luwu Timur sejak, Tanggal 22 April 2024 s.d 21 Mei 2024 (30 hari);
  • Terdakwa III dilakukan Penahanan pada Rutan Polres Luwu Timur sejak, Tanggal 26 April 2024 s.d 25 Mei 2024 (30 hari);

Penahanan Penuntut Umum (T-7)

 

  • Masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan Penahanan pada Rutan Polres Luwu Timur sejak, Tanggal 30 April 2024 s.d 19 Mei 2024 (20 hari);
  • Terdakwa III dilakukan Penahanan pada Rutan Polres Luwu Timur sejak, Tanggal 30 April 2024 s.d 19 Mei 2024 (20 hari);

 

 

C.     DAKWAAN:--------------------------------------------------------------------------------------------------

                                             

PRIMAIR:

 

-------Bahwa Terdakwa I EMPING,  Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS, Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku Tim Marketing di CV Lintas Data Prima sesuai dengan surat mandat dan pernyataan kesepakatan yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2022 oleh CV. Lintas Data Prima (LDP) dan ditanda tangani dan bersama-sama Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan terpisah) selaku Direktur yang mana merupakan penyedia pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak - tidaknya pada sesuatu waktu lain diantara Tahun 2022, bertempat di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, tidak melakukan kewajiban dengan baik dan benar dalam melaksanakan pemasaran dan pelaksanaan terhadap produk CV. LDP ke pihak Desa di Kabupaten Luwu Timur dimana para Terdakwa memberikan penawaran dengan cara menjanjikan hadiah ke tiap-tiap Desa yang bersedia mengambil produk melalui CV. LDP, barang yang ditawarkan dalam dokumen penawaran nomor AHU-0032430-AH.01.14 tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang terpasang Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut : Pasal 6 Huruf h yang berbunyi : Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut : tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan, Peraturan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur Nomor 140/24/Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa, Lampiran Nomor 7 huruf b, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp.1.405.935.000,-  (satu miliar empat ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara Inspektorat Kabupaten Luwu Timur atas kegiatan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) bantuan keuangan khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur Nomor 700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur mengalokasikan anggaran Dana Bantuan bersifat Khusus Kabupaten (BKK) ke masing-masing Desa yang berada di wilayah Kab. Luwu Timur senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dimana peruntukan dan pelaksanaannya berdasar Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa dan Peraturan Kepala DPMD Kabupaten Luwu Timur Nomor 140/24/Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa.

 

  • Bahwa anggaran BKK tersebut salah satu peruntukannya dapat dilaksanakan untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU) sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Peraturan Kepala DPMD Kabupaten Luwu Timur Nomor 140/24/Tahun 2022 yang menyebutkan ketentuan sebagai berikut :
  • Diprioritaskan pada jalan poros /utama di Desa tersebut.
  • Untuk Desa yang ada jaringan PLN dapat menggunakan lampu jalan dengan jaringan PLN.
  • Biaya pemakaian listrik dibebankan pada APB Desa.
  • Menggunakan tiang dari galvanis.
  • Tinggi 7-8 meter bagi yang berada di jalan poros dan 5-7 meter untuk jalan lingkungan.
  • Menggunakan lampu LED.
  • Dengan pertimbangan tehnis, Desa dapat menggunakan PJU dari PLTS.
  • Pengadaan PLTS/PLN diutamakan melalui e-katalog.
  • Pengadaan lampu jalan sesuai spesifikasi , gambar dan rencana anggaran biaya (RAB)
  • Bergaransi minimal 5 Tahun.

 

  • Bahwa terdapat 6 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa dalam Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dana BKK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur yang pada pokonya menyampaikan calon penyedia PJU Tenaga Surya melalui Surat Nomor: 131/144/DPMD, tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Nomor 027/549/DPMD tanggal 12 September 2022 yang mengusulkan calon Penyedia PJU Tenaga Surya yang terdaftar di e-Katalog, surat tersebut diedarkan oleh Saksi HALSEN (selaku pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Timur) diantaranya :
  1.  PT. Albarokah Jaya Surya
  2. PT. Abhinaya Rawi Sahwita
  3. Tumba Utama
  4. Lintas Data Prima
  5. PT. Agraprana Energi Indonesia
  6. PT. Belawae Pratama Mandiri

 

  • Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat jenis PJU terpasang tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan atau barang yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam penawaran. Perusahaan tersebut adalah CV. Lintas Data Prima (CV. LDP) dengan Direktur atas nama Saksi Haikal Rifkih (penuntutannya diajukan secara terpisah) dimana Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima sesuai dengan surat mandat dan pernyataan kesepakatan yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2022 oleh CV. LDP.

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa I EMPING melihat iklan di platform facebook terkait pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan secara terpisah). Melihat iklan tersebut Terdakwa I EMPING berniat untuk mengajak Kerjasama karena melihat di daerah Kabupaten Luwu Timur akan melakukan program “Luwu Timur Terang”. Program Luwu Timur Terang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan melakukan pengadaan lampu jalan di Desa. Terdakwa I EMPING menghubungi Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk melakukan Kerjasama. Terdakwa I EMPING mengajak teman-temannya yaitu Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) untuk ikut bergabung. Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) mengiyakan ajakan Terdakwa I EMPING karena saat itu tidak mempunyai pekerjaan.

 

  • Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) bertemu dengan Saksi HAIKAL RIFKIH ((penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan secara terpisah) membuat surat mandat dan pernyataan kesepakatan dimana Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) menjadi tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima untuk melakukan penawaran pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada desa-desa di Kabupaten Luwu Timur dengan spesifikasi sebagai berikut:

NO.

URAIAN

JUMLAH

SATUAN

HARGA SATUAN

(RP)

1

Lampu Led Philips 58000 Mw DC 12 Volt 120 Chip

1

Unit

4.800.000

2

Panel Surya 120 Wp Grade A

1

Unit

1.300.000

3

Battery Lifepo4 Tipe Prismatik 6000 mAh 12.8 V

1

Unit

1.200.000

4

Controller Mppt 15ah

1

Unit

1.388.750

5

Kabel Bridge

3

Meter

250.000

6

Socket Bridge

2

Unit

50.000

7

Bracket Pv

1

Unit

900.000

8

Tiang Galvanis, Anchore, 7m

1

Batang

4.500.000

9

Lengan Lampu & Calm

1

Unit

390.000

Total

14.778.750

10

Ppn 11% & Pph 1,5%

 

 

2.111.250

11

Total Harga Setelah Kena Pajak

 

 

16.890.000

12

Biaya Penanganan Barang

 

 

110.000

Total RAB

17.000.000

 

  • Terhadap penawaran tersebut Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima melakukan penawaran dengan cara yang tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga dapat menarik minat pihak Desa untuk melaksanakan kegiatannya kepada CV. Lintas Data Prima dengan cara :
  • Menjamin kualitas barang yang akan terpasang sesuai dengan barang yang ditawarkan.
  • Menjamin dapat menyelesaikan persoalan yang timbul ketika melaksanakan kegiatan Desa terkait PJU kepada CV. Lintas Data Prima.
  • Memberikan hadiah ketika bersepakat ketika melaksanakan kegiatan Desa terkait PJU kepada CV. Lintas Data Prima.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima berhasil menyakinkan 21 Kepala Desa untuk berkontrak dengan Saksi HAIKAL RIFKIH (Penuntutannya dilakukan terpisah) selaku Direktur di sebanyak 199 titik pada 21 desa se Kabupaten Luwu Timur dengan total nilai kontrak sebesar  Rp 3.363.000.000,- (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), dengan masing-masing rincian nama Desa, jumlah unit yang diadakan, harga satuan dan jumlah harga sebagai berikut:

No.

Nama Desa

Jumlah (unit)

Harga satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

Ket

1.

Lumbewe

10

17.000.000

170.000.000

 

2.

Lera

9

17.000.000

153.000.000

 

3.

Tarengge

10

17.000.000

170.000.000

 

4.

Pepuro Barat

10

15.000.000

150.000.000

 

5.

Kalaena

5

17.000.000

85.000.000

 

6.

Tabaroge

10

17.000.000

170.000.000

 

7.

Wonorejo

8

17.000.000

136.000.000

 

8.

Maleku

10

17.000.000

170.000.000

 

9.

Watangpanua

10

17.000.000

170.000.000

 

10.

Lamaeto

10

17.000.000

170.000.000

 

11.

Tampinna

10

17.000.000

170.000.000

 

12.

Tawakua

10

17.000.000

170.000.000

 

13.

Lakawali Pantai

10

17.000.000

170.000.000

 

14.

Manurung

10

17.000.000

170.000.000

 

15.

Balantang

10

17.000.000

170.000.000

 

16.

Balambano

9

17.000.000

153.000.000

 

17.

Wasuponda

10

17.000.000

170.000.000

 

18.

Langkea Raya

8

17.000.000

136.000.000

 

19.

Matompi

10

17.000.000

170.000.000

 

20.

Timampu

10

17.000.000

170.000.000

 

21.

Rante Angin

10

17.000.000

170.000.000

 

 

Jumlah

199

 

3.363.000.000

 

  • Bahwa Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) bersama-sama dengan Saksi HAIKAL RIFKIH (Penuntutannya dilakukan terpisah) memanfaatkan ketidaktahuan pihak Desa terhadap spesifikasi PJU dengan cara mendatangi satu persatu kepala desa dan menjelaskan terkait spesifikasi PJU milik CV Lintas Data Prima, menjaminkan produknya serta berani untuk bertanggung jawab apabila spesifikasi produknya tidak sesuai dengan PTO yang ada.

 

  • Bahwa Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima mengetahui terkait dengan proses pekerjaan tersebut dan menyepakati perolehan keuntungan dengan menyanggupi akan memasarkan produk CV. Lintas Data Prima tersebut kepada pihak Desa dengan harga Rp 17.000.000,-/tiang sesuai dengan tertera dalam kontrak.

 

  • Bahwa Saksi HAIKAL RIFKIH CV. Lintas Data Prima (Penuntutannya dilakukan terpisah) membagi nilai penjualan meraka dengan rincian :
  • Rp. 6.750.000 (modal pembelian PJU 1 set)
  • Rp. 2.300.000 (pemotongan pajak)
  • Rp. 4.000.000 (Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima)
  • Rp. 3.750.000 (untuk keuntungan dan biaya operasional)

 

  • Bahwa ketika pihak desa melakukan kesepakatan dengan CV Lintas Data Prima Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) menghubungi Saksi HAIKAL RIFKIH (Penuntutannya dilakukan terpisah). Kemudian selang beberapa hari Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) dan Saksi HAIKAL RIFKIH (Penuntutannya dilakukan terpisah) mendatangi desa yang sudah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemasangan PJU disaksikan oleh pihak desa.

Pihak desa menganggap bahwa spesifikasi PJU CV Lintas Data Prima sudah sesuai apabila lampu sudah terpasang dan menyala dengan terang karena pihak desa tidak mengetahui dan tidak mempunyai kemampuan untuk menilai spesifikasi PJU.

Setelah pemasangan selesai dan lampu sudah menyala kemudian Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) dan Saksi HAIKAL RIFKIH (Penuntutannya dilakukan terpisah) menerima pembayaran dari desa melalui transfer atau pemberian tunai yang dilakukan di kantor desa.

 

  • Bahwa Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima mendapatkan keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)/ unit setelah dikurangkan hadiah kepada Kepala Desa yang telah melaksanakan kegiatan pengadaan kepada CV. Lintas Data Prima dengan total Rp 441.289.000,- (empat ratus empat puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan total unit yang terpasang di Kabupaten Luwu Timur adalah 199 tiang  sehingga berjumlah  total  Rp.354.711.000- (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah)

 

  • Bahwa Para Kepala Desa mendapatkan uang hadiah dari CV Lintas Data Prima melalui pihak marketing karena telah menggunakan penyedia milik CV Lintas Data Prima dengan jumlah total Rp 441.289.000,- (empat ratus empat puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti.

No.

Nama Desa

Jumlah (unit)

Harga Satuan

Jumlah Harga

Jumlah

Hadiah/Fee

1.

Lumbewe

10

17.000.000

170.000.000

22.000.000

2.

Lera

9

17.000.000

153.000.000

18.000.000

3.

Tarengge

10

17.000.000

170.000.000

27.000.000

4.

Pepuro Barat

10

15.000.000

150.000.000

-

5.

Kalaena

5

17.000.000

85.000.000

14.000.000

6.

Tabaroge

10

17.000.000

170.000.000

18.000.000

7.

Wonorejo

8

17.000.000

136.000.000

23.100.000

8.

Maleku

10

17.000.000

170.000.000

20.000.000

9.

Watangpanua

10

17.000.000

170.000.000

27.000.000

10.

Lamaeto

10

17.000.000

170.000.000

25.000.000

11.

Tampinna

10

17.000.000

170.000.000

28.889.000

12.

Tawakua

10

17.000.000

170.000.000

28.750.000

13.

Lakawali Pantai

10

17.000.000

170.000.000

20.000.000

14.

Manurung

10

17.000.000

170.000.000

21.000.000

7.000.000

15.

Balantang

10

17.000.000

170.000.000

15.000.000

16.

Balambano

9

17.000.000

153.000.000

18.000.000

17.

Wasuponda

10

17.000.000

170.000.000

20.000.000

18.

Langkea Raya

8

17.000.000

136.000.000

21.600.000

19.

Matompi

10

17.000.000

170.000.000

28.000.000

20.

Timampu

10

17.000.000

170.000.000

27.000.000

21.

Rante Angin

10

17.000.000

170.000.000

11.950.000

 

Jumlah

199

 

3.363.000.000

441.289.000

 

  • Bahwa Saksi Haikal Rifkih (Penuntutannya dilakukan terpisah) sebagai Direktur CV. Lintas Data Prima menerima sebesar Rp 609.935.000,- (enam ratus sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terhadap spesifikasi PJU dari CV. Lintas Data Prima kepada Dinas ESDM Provinsi dengan Saksi Ahli Abd. Rosyid sebagai Inspektur Listrik dan Saksi Ahli Kusno Kamil sebagai ahli terhadap komponen besi menemukan dan menerangkan hasil sebagai berikut :
  1. Ahli Abd. Rosyid sebagai Inspektur Listrik menerangkan :
  • Bahwa ada ketidakjelasan dalam item-item RAB yang kami terima atau kesalahan penulisan, kesalahan data serta data yang tidak lengkap, sebagai berikut :
  1. Lampu LED Philips 58000 Mw DC 12 Volt 120 Chip :
  • Tidak ditemukannya merek Philips atau dokumen pendukung merek Philips pada lampu yang bersangkutan.
  • Penulisan 58000 Mw (Megawatt) adalah sangat tinggi untuk ukuran Lampu tersebut, Maka diasumsikan penulisan yang benar adalah 58000mW (Miliwatt) Equal 58 Watt.
  • Data 12 Volt kurang jelas, Dalam hasil pemeriksaan ditemukan bahwa LED mempunyai data 5V1W per chips Maksimal. Yang kemudian tersusun kombinasi parallel dan seri. Maka Output LED memang seharusnya tidak statis karena menyesuaikan dari Driver SCC yang telah diprogram.
  • Data hasil pengetesan lampu didapatkan bahwa Output dari lampu tersebut pada saat menyala dalam kondisi battery capasitas penuh adalah 34 watt dan tidak mencapai 58 Watt sesuai dengan RAB.
  1. Panel Surya 120 WP Grade A
  • Diperlukan dokumen pendukung atas klaim grade A pada panel surya.
  1. Battery LifePo4 Tipe Prismatik 6000 mAh. 12.8V
  • Kapasitas 6000 mAh = 6Ah dengan 12.8V merupakan spesifikasi rendah untuk sebuah lampu jalan tenaga surya standar. Hanya menghasilkan sekitar 76 Wh yang mana jikalau dinyalakan asumsi dinyalakan 12jam dengan system auto dimming akan menghasilkan sekitar rata-rata dibawah 10 watt.
  • Kemungkinan ada kesalahan penulisan dari 60.000 mAh yang merupakan standar battery lampu PJUTS yang standar menjadi hanya 6.000 mAh. Battery 12.8V/60Ah cocok untuk Spek Lampu 58 Watt.
  • Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa spesifikasi battery tersebut adalah Sistem 6 Volt dari battery prismatic 3.2volt / 20Ah dirangkai menjadi 2 Seri 3 Parallel menghasilan battery 6.4V / 60Ah = 384 Wh.
  • Tidak ditemukannya BMS selaku protector pada battery yg gunanya untuk melindungi battery dari kelebihan daya/beban yg bisa menyebabkan kerusakan.
  1. Controller MPPT 15AH
  • Kesalahan penulisan dan kurang lengkap.
  • Hasil pemeriksaan ditemukan SCC : Merek ICOM, CV 15-36VDC, CC 15 Ampere, Max Output Volt 15-39V, Max DC 4 Ampere.
  1. Perbedaan LED 58 W pada RAB dengan 34 W pada pengetesan menyebabkan kualitas pencahayaan lampu yang lebih rendah.
  2. Perbedaan Battery 12.8V/6 Ah pada RAB dengan 6.4V/60 Ah pada pengetesan yang mana hasil pengetesan mempunyai kapasitas lebih besar dari yang tertulis di RAB.
  3. Battery lithium Tanpa BMS atau proteksi maka memperbesar adanya potensi ledakan atau terbakar pada battery atau kerusakan total jikalau SCC mengalami kegagalan. Resiko minimal adalah mempercepat umur dari battery.
  • KESIMPULAN KESESUAIAN
  1. Output yang mau dicapai pada RAB adalah 58W, dikarenakan pada RAB tidak dicantumkan adanya system Auto Dimming, maka asumsinya adalah output akhir daripada PJUTS tersebut adalah 58W selama 12 Jam.
  • 58Watt x 12Hour = 696WattHour (Dibutuhkan battery capasitas 696WH)
  • 696WH / 12.8V = 54.37Ah Kapasitas Battery yg diperlukan : 12.8V/54Ah
  • Untuk mencapai 54Ah pada Battery, Maka dibutuhkan kira-kira Panel surya 200Wp/18V.
  1.        PERBANDINGAN

 

Seharusnya

Hasil Pengecekan

Selisih

Battery Cap.

12.8v/54Ah = 696Wh

6.4v/60Ah = 384 Wh

45%

SOLAR PANEL

200W/18v = 55Ah / Hari

120w/18v = 33Ah/ Hari

40%

  • ada sekitar 40-45% kekurangan spesifikasi yang diperlukan untuk mencapai output 58w sesuai RAB.
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pengunaan battery 100%.

 

  1. Tidak adanya bukti bahwa LED yang digunakan adalah Philips, maka berpengaruh atas selisih harga LED biasa dengan harga LED Philips.
  2. Selisih komponen yang diperlukan, mempengaruhi harga karena kurangnya komponen yang dipasang untuk mencapai output dalam RAB.

 

  1. Ahli KUSNO KAMIL ahli mengenai komponen besi menerangkan :
  • Bahwa telah dilakukan pengujian secara langsung sesuai keterangan Saksi Ahli KUSNO KAMIL terhadap tiang PJU CV. Lintas Data Prima ahli menerangkan secara visual, pada gambar sebelah atas, nampak jelas korosi permukaan telah terjadi dan potensi akan semakin dalam dan meluas seiring dengan waktu kontaminasi dengan udara. Sangat sulit mengatakan bahwa material besi ini adalah berbahan galvanis karena ciri utama bahan galvanis adalah anti korosi, sehingga dapat dikatakan jika contoh material ini diclaim sebagai pipa galvanis, maka termasuk dalam kategori pipa yang dilapisi bahan galvanis dengan metode yang tidak terstandarisasi industry. Kualitas pelapisan dengan metode yang tidak terstandarisasi seperti ini relative rendah dan akan sulit bertahan dari korosi atau karat untuk periode yang lama, karena seperti yang telah dijelaskan di atas, lapisan yang mengandung bahan galvanis sangat tipis dan tidak menyatu dengan material besi intinya. Dengan uji sederhana seperti uji gores atau uji magnet akan dengan mudah mengidentifikasi kualitas lapisan galvanis jenis ini. Dengan hanya menggunakan goresan paku atau bahan besi tajam lainnya, lapisan galvanis akan mengelupas dan mengekspos besi baja intinya. Dengan metode magnet, besi galvanis berkualitas baik tidak akan mudah melekat pada magnet, sebaliknya, pipa baja karbon biasa yang hanya dilapisi dengan bahan galvanis melalui proses yang tidak terstandarisasi, akan sangat mudah melekat pada magnet,
  • Bahwa terdapat standarisasi pipa dikatakan galvanis yaitu dengan mengikuti standard industry, biasanya berdasar standar dimensi pipa serta ketebalan galvanisnya. Uji Quality control secara mekanis biasanya menggunakan jangka sorong biasa dan secar detail dapat diukur ketebalan galvanisnya dengan alat ukur khusus dengan menggunakan prinsip ultrasonic.
  • Apabila didalam kontrak tertulis “pipa galvanis” itu bermakna bahwa pipa haruslah diproduksi dengan menggunakan standarisasi industri pabrik yang dikenal umum yaitu : AISI, ASTM, JIS, SUS, DIN, EN, dsj., yang telah melewati mekanisme quality control dan dapat diuji langsung dengan cara sederhana, yaitu uji gores dan uji magnet. Tetapi apabila di dalam kontrak tertulis “pipa berlapis galvanis” artinya produksi pencelupan bengkel sederhana, atau penggunaan lapisan cat chrome tanpa standarisasi khusus, dapat diterima.
  • Jadi apabila didalam kontrak tertulis “pipa galvanis” namun dalam faktanya adalah pipa berlapis galvanis maka dapat diasumsikan bahwa harga akan jauh berbeda karena kualitas “pipa galvanis” sangat berbeda dengan “pipa berlapis galvanis”. Dalam industri pipa besi, Galvanis disebut sebagai GIP (Galvanized Iron Pipe) atau GI (Galvanized Iron). Dalam penjelasan berikut ini, ada beberapa jenis yang menjadi spesifikasi pipa galvanis selain ukuran panjang dan diameternya yaitu:
  • Satuan ukuran dapat menggunakan standar m (meter), ft (kaki), cm (sentimeter), inchi, atau milimeter.
  • Diameter pipa menggunakan symbol Ø.
  • Jenis diameter pipa yang umum dikerjakan oleh pembuat pipa memiliki ukuran Ø ½ “, ¾ “, 1”, 1½ “,2”, 2½”, 3”, 4”, 6”, 8”, 10” dengan panjang satuan pipa adalah 6 meter.
  • Ketebalan pipa memiliki spesifikasi beragam, tergantung pada jenis atau tipe pipa. Ketebalan dinding pipa disebut dengan symbol Sch; dibaca Schedule, dengan angka 20, 30, 40, dst. dibelakangnya, tergantung ketebalan pipa.
  • Perbedaan schedule/ketebalan juga bisa diketahui dengan menghitung berat pipa baja galvanis, karena berat jenis “pipa galvanis” berbeda dengan berat jenis “pipa berlapis galvanis”. Cara menguji pipa galvanis dengan metode ini hanya perlu dengan cara menimbang dan mencocokkan dengan table berat pipa yang terstandarisasi industry.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terhadap spesifikasi PJU dari CV. Lintas Data Prima Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima dan Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan terpisah) telah melakukan penawaran spesifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan barang yang terpasang di lokasi-lokasi pekerjaan pengadaan PJU di Kabupaten Luwu Timur oleh CV. Lintas Data Prima, telah memperoleh keuntungan tidak sah dengan mengajukan barang dalam RAB yang tertuang dalam kontrak tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga kualitas yang dipersyaratkan tidak tercapai, perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
  • Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut : Pasal 6 Huruf h yang berbunyi : Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut : tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

Pasal 14. Penyedia pengadaan barang/jasa di Desa , perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
    2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
    3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
    4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Peraturan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur Nomor 140/24/Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Operasional  Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa, Lampiran Nomor 7 huruf b. Penggunaan Dana BKK untuk Penerangan Jalan memenuhi ketentuan antara lain :
  • Menggunakan tiang dari galvanis
  • Tinggi 7-8 meter bagi yang berada di jalan poros dan 5-7 meter untuk jalan lingkungan.
  • Menggunakan lampu LED
  • Pengadaan PLTS /PLN diutamakan melalui e-katalog;
  • Pengadaan lampu jalan sesuai spesifikasi, gambar dan Rencana anggaran Biaya (RAB).
  • Bergaransi minimal 5 (lima) tahun.
  • Surat Kesepakatan Kontrak antara 21 (dua puluh satu) Desa dengan CV. Lintas Data Prima yang mengatur ketentuan angka 2 berbunyi :

Kedua belah pihak menyetujui dan sepakat  dengan spesifikasi produk yang telah disetujui. 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara, Inspektorat Kabupaten Luwu Timur  berpendapat bahwa terjadi kerugian keuangan Negara akibat dari penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima dan Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan terpisah) pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022 menimbulkan kerugian keuangan Daerah / Negara sebesar  Rp.1.405.935.000,-  (satu miliar empat ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu) dengan kerugian yang dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) senilai Rp. 354.711.000,- (tiga ratus lima puluh empat tujuh ratus sebelas ribu rupiah)

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI. No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

sUBSIDIAIR:------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa I EMPING,  Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS, Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku Tim Marketing di CV Lintas Data Prima sesuai dengan surat mandat dan pernyataan kesepakatan yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2022 oleh CV. Lintas Data Prima (LDP) dan ditanda tangani dan bersama-sama Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan terpisah) selaku Direktur yang mana merupakan penyedia pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak - tidaknya pada sesuatu waktu lain diantara Tahun 2022, bertempat di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu tidak melakukan kewajiban dengan baik dan benar dalam melaksanakan pemasaran dan pelaksanaan terhadap produk CV. LDP ke pihak Desa di Kabupaten Luwu Timur dimana para Terdakwa memberikan penawaran dengan cara menjanjikan hadiah ke tiap-tiap Desa yang bersedia mengambil produk melalui CV. LDP, barang yang ditawarkan dalam dokumen penawaran nomor AHU-0032430-AH.01.14 tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang terpasang Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut : Pasal 6 Huruf h yang berbunyi : Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut : tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan, Peraturan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur Nomor 140/24/Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa, Lampiran Nomor 7 huruf b yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp.1.405.935.000,-  (satu miliar empat ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaiamana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara Inspektorat Kabupaten Luwu Timur atas kegiatan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) bantuan keuangan khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur Nomor 700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur mengalokasikan anggaran Dana Bantuan bersifat Khusus Kabupaten (BKK) ke masing-masing Desa yang berada di wilayah Kab. Luwu Timur senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dimana peruntukan dan pelaksanaannya berdasar Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa dan Peraturan Kepala DPMD Kabupaten Luwu Timur Nomor 140/24/Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa.

 

  • Bahwa anggaran BKK tersebut salah satu peruntukannya dapat dilaksanakan untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU) sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Peraturan Kepala DPMD Kabupaten Luwu Timur Nomor 140/24/Tahun 2022 yang menyebutkan ketentuan sebagai berikut :
  • Diprioritaskan pada jalan poros /utama di Desa tersebut.
  • Untuk Desa yang ada jaringan PLN dapat menggunakan lampu jalan dengan jaringan PLN.
  • Biaya pemakaian listrik dibebankan pada APB Desa.
  • Menggunakan tiang dari galvanis.
  • Tinggi 7-8 meter bagi yang berada di jalan poros dan 5-7 meter untuk jalan lingkungan.
  • Menggunakan lampu LED.
  • Dengan pertimbangan tehnis, Desa dapat menggunakan PJU dari PLTS.
  • Pengadaan PLTS/PLN diutamakan melalui e-katalog.
  • Pengadaan lampu jalan sesuai spesifikasi , gambar dan rencana anggaran biaya (RAB)
  • Bergaransi minimal 5 Tahun.

 

  • Bahwa terdapat 6 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa dalam Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dana BKK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur yang pada pokonya menyampaikan calon penyedia PJU Tenaga Surya melalui Surat Nomor: 131/144/DPMD, tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Nomor 027/549/DPMD tanggal 12 September 2022 yang mengusulkan calon Penyedia PJU Tenaga Surya yang terdaftar di e-Katalog, surat tersebut diedarkan oleh Saksi HALSEN (selaku pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Timur) diantaranya :
  1.  PT. Albarokah Jaya Surya
  2. PT. Abhinaya Rawi Sahwita
  3. Tumba Utama
  4. Lintas Data Prima
  5. PT. Agraprana Energi Indonesia
  6. PT. Belawae Pratama Mandiri

 

  • Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat jenis PJU terpasang tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan atau barang yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam penawaran, Perusahaan tersebut adalah CV. Lintas Data Prima dimana Saksi HAIKAL RIFKIH selaku Direktur (penuntutannya dilakukan secara terpisah), Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) selaku tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima sesuai dengan surat mandat dan pernyataan kesepakatan yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2022 oleh CV. LDP.

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa I EMPING melihat iklan di platform facebook terkait pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan secara terpisah). Melihat iklan tersebut Terdakwa I EMPING berniat untuk mengajak Kerjasama karena melihat di daerah Kabupaten Luwu Timur akan melakukan program “Luwu Timur Terang”. Program Luwu Timur Terang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan melakukan pengadaan lampu jalan di Desa. Terdakwa I EMPING menghubungi Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk melakukan Kerjasama. Terdakwa I EMPING mengajak teman-temannya yaitu Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) untuk ikut bergabung. Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) mengiyakan ajakan Terdakwa I EMPING karena saat itu tidak mempunyai pekerjaan.

 

  • Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) bertemu dengan Saksi HAIKAL RIFKIH ((penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Saksi HAIKAL RIFKIH (penuntutannya dilakukan secara terpisah) membuat surat mandat dan pernyataan kesepakatan dimana Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN, Terdakwa III IDRIS dan Terdakwa IV RUSDI (DPO) menjadi tim marketing/pemasaran CV. Lintas Data Prima untuk melakukan penawaran pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada desa-desa di Kabupaten Luwu Timur dengan spesifikasi sebagai berikut:

NO.

URAIAN

JUMLAH

SATUAN

HARGA SATUAN

(RP)

1

Lampu Led Philips 58000 Mw DC 12 Volt 120 Chip

1

Unit

4.800.000

2

Panel Surya 120 Wp Grade A

1

Unit

1.300.000

3

Battery Lifepo4 Tipe Prismatik 6000 mAh 12.8 V

1

Unit

1.200.000

4

Controller Mppt 15ah

1

Unit

1.388.750

5

Kabel Bridge

3

Meter

250.000

6

Socket Bridge

2

Unit

50.000

7

Bracket Pv

1

Unit

900.000

8

Tiang Galvanis, Anchore, 7m

1

Batang

4.500.000

9

Lengan Lampu & Calm

1

Unit

390.000

Total

14.778.750

10

Ppn 11% & Pph 1,5%

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya