Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.Sus/2024/PN Mks HELMY TAMBUKU, SH YUSRIANI Binti LAUDDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 697/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4000/P.4.10.4/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMY TAMBUKU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIANI Binti LAUDDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa YASRIANI   BINTI   LAUDDING pada hari Rabu  tanggal  28 Februari 2024  sekitar pukul 20.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  jalan Dangko lr. 31 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara:----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa YASRIANI   BINTI   LAUDDING datang seorang anak kecil yang terdakwa tidak kenal kerumah terdakwa lalu terdakwa bertanya “ada anuta (maksudnya sabu) ?” kemudian anak tersebut menjawab “ adaji” kemudian terdakwa menjawab “mauka” lalu anak tersebut meninggalkan terdakwa tak lama kemudian anak tersebut datang dan membawa (2) dua saset sabu-sabu lalu terdakwa menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada anak tersebut lalu anak tersebut menyerahkan 2 (dua) saset sabu-sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan menyimpan sabu-sabu tersebut didalam lemari pakaian  dibawah lipatan baju kemudian terdakwa prig duduk di depan rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wta aat terdakwa sedang duduk di depan rumah datang beberapa anggota kepolisian yakni saksi Brigpol Galih Pramono dan saksi Briptu Eka Jaya Risyandi dan menghampiri terdakwa  serta melakukan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) saset sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus saset-saset kosong dalam lemari pakaian terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0905/NNF/II/ 2024 Tanggal 04 Maret  2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, Tim pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang memeriksa barang bukti :
  • 2 (dua) saset plastic berisi  Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0977 gram, diberi nomor barang bukti :1882/2024/NNF, 1 (satu) saset plastik berisi 6 (enam) saset plastik kosong, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1882/2023/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti dengan nomor : 1883/2024NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa YASRIANI   BINTI   LAUDDING membeli, menerima Narkotika golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter.

 

---------Perbuatan Terdakwa YASRIANI   BINTI   LAUDDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U  ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa YASRIANI   BINTI   LAUDDING pada hari Kamis tanggal  29 Februari 2024  sekitar pukul 02.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  jalan Dangko lr. 31 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Brigpol Galih Pramono dan saksi Briptu Eka Jaya Risyandi  yang merupakan anggota kepolisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Dangko Kec. Tamalate Kota Makassar sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi Brigpol Galih Pramono dan saksi Briptu Eka Jaya Risyandi bersama tim mendatangi lokasi tersebut di  jalan Dangko Kec Tamalate Kota Makassar dan melihat  terdakwa yang sedang berada didepan rumah kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) saset sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus saset-saset kosong dalam lemari pakaian terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh  dari seorang anak kecil yang terdakwa tidak kenal  dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0905/NNF/II/ 2024 Tanggal 04 Maret  2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, Tim pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang memeriksa barang bukti :
  • 2 (dua) saset plastic berisi  Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0977 gram, diberi nomor barang bukti :1882/2024/NNF, 1 (satu) saset plastik berisi 6 (enam) saset plastik kosong, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1882/2023/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti dengan nomor : 1883/2024NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

Bahwa terdakwa YASRIANI   BINTI   LAUDDING memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter.

 

-------Perbuatan terdakwa YASRIANI   BINTI   LAUDDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya