Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
145/Pdt.G/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | muchtar lintang achmad dochri |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andi Hasruni, SH.MH | muchtar lintang achmad dochri |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH VII MAKASSAR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan ;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. SK : 016/016/UP/I-2/F/1978 tertanggal 16 Mei 1978 tentang Pensiun sdr. Dohri
- Surat No. S.101/BPKH.VII/TU/4/2017 tertanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh kepala Balai bernama Ir. Hasbi Afkar, perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Sewa BMN Tanah dan Rumah Negara yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar;
- Surat No. S.101/BPKH.VII/TU/4/2017 tentang Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Sewa BMN Tanah dan Rumah Negara pada point (2) tentang Surat Keputusan No. 21, tertanggal 16 September 1974 tentang Penempatan rumah Dinas terhadap Alm. Dohri
Adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Kepala Brigade VII Planologi Kehutanan No. 21 Tanggal 16 September 1974 tentang penunjukan ahli waris sdr. Alm. Dohri untuk menempati dan menyewa rumah dinas yang terletak di Jl. A. Mappanyukki No. 75 Kel. Mariso Kec. Mariso Kota Makassar adalah sah dan mengikat sampai adanya Surat Keputusan Pencabutan menempati rumah dinas terhadap Ahli Waris Alm. Dohri
- Menyatakan surat Penyampaian Pengosongan Rumah Dinas surat No. S.287/BPKH.VII/TU/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 dan surat pernyataan Pengosongan rumah yang ditanda tangani oleh Penggugat tertanggal 19 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tegugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |