Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PARA TERMOHON PKPU, yaitu PT. GRAHA MANGGALA ABADI dan SUGIHAN SULIANDO, berada DALAM PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya sejak putusan a quo dibacakan;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas:
- Menunjuk dan Mengangkat Kurator sebagai Tim Pengurus:
- Andi Nursatanggi M, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-165 AH.04.03-2021, tertanggal 19 Maret 2023;
- Widiara Tansa Pradhytia Ismono, S.H, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-354 AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022;
Sebagai Tim Pengurus PT. GRAHA MANGGALA ABADI dan SUGIHAN SULIANDO;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara A quo diucapkan;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |