- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON berupa:
- Penulisan nama Pemohon sebagai MILDA yang tertera dalam Kartu Keluarga Nomor 7371101002240001 dan Akta Kelahiran Nomor 569/UM/A/CS/1997 ;
- Penulisan bulan kelahiran Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371095002940008, Kartu Keluarga Nomor 7371091711150009 dan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL.2008.001934 yang tercatat lahir pada FEBRUARI;
- Menetapkan bahwa terdapat perbaikan identitas pemohon yakni:
- Penulisan nama Pemohon sebagai MILDA diperbaiki menjadi SRI MILDA HANDAYANI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371095002940008 dan Ijazah No. DN-19 Mk 0018289;
- Penulisan bulan kelahiran Pemohon yang tercatat lahir bulan FEBRUARI diperbaiki menjadi APRIL sesuai denganIjazah No. DN-19 Mk 0018289;
4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan perbaikan paspor PEMOHON pada Kantor Imigrasi Makassar;
5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |