Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2024/PN Mks Andi Kasmal, SE 1.Markus Toding
2.Philips TI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Kasmal, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mastura, S.H., M.H.Andi Kasmal, SE
Tergugat
NoNama
1Markus Toding
2Philips TI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menjalankan kewajibannya kepada Penggugat adala Perbuatan Melawab Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I DAN Tergugat II untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp1.460.000.000.00,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) + Rp2.000.000.00,- (dua milyar rupiah)= Rp3.460.000.000.00,- (tiga milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) 
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kerugian immateril secara tunai sebesar Rp12.000.000.000.00,- (dua belas milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) setiap hari keterlambatan,terhitung sejak putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatair bestag) terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat I dan Tergugat II,
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak