Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
681/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIANISARI, SH IRWAN SAPUTRA Alias IRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 681/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3923 /P.4.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIANISARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SAPUTRA Alias IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa Irwan Saputra alias irwan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Racing Centre 4 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa Terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu melalui akun instagram atas nama @Projeckijang.corp dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dikirimkan Nomor rekening BCA 3901226600, kemudian setelah Terdakwa melakukan pembayaran, atas arahan akun instagram atas nama @Projeckijang.corp melalui akun maps,  Terdakwa menuju ke Jalan Racing Centre 4 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang Kota Makassar, kemudian sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa tiba ditempat tersebut dan langsung mencari paketan sabu-sabu yang telah dipesan melalui akun instagram atas nama @Projeckijang.corp, kemudian tiba-tiba datang Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Makassar datang kearah Terdakwa karena sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa dipinggir Jalan Racing Centre 4 Kota Makassar, ada seseorang lelaki yang meletakkan sesuatu lalu pergi meninggalkan tempat tersebut, atas kecurigaan tersebut sehingga Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam melakukan pemantauan dan melihat Terdakwa sedang mencari sesuatu sehingga Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam mendekati Terdakwa kemudian memeriksa handphone miliknya dan melihat percakapan di akun instagram Terdakwa jika telah memesan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam menyuruh Terdakwa untuk mencari sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa menunjukkan sabu-sabu tersebut dan mengambilnya berupa 1 (satu) sachet paket ¼ yang terbungkus sachet teh yang tersimpan dirumput pinggir Jalan Racing Centre 4 Kota Makassar, setelah itu sabu-sabu milik Terdakwa yang ditemukan diserahkan kepada Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam;
  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari akun instagram @Projeckijang.corp dengan cara dibeli seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutyaa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0821/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, SH, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) batang pipet plastik warna biru yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 0,1021 (nol koma SATU nol dua satu) gram milik Terdakwa Irwan Saputra alias irwan adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

Kedua :

-------Bahwa Terdakwa Irwan Saputra alias irwan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Racing Centre 4 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yakni melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Makassar menerima informasi dari masyarakat bahwa dipinggir Jalan Racing Centre 4 Kota Makassar, ada seseorang lelaki yang meletakkan sesuatu lalu pergi meninggalkan tempat tersebut, atas kecurigaan tersebut sehingga Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam melakukan pemantauan di tempat tersebut, kemudian sekira pukul 17.30 Wita,  Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam melihat Terdakwa sedang mencari sesuatu sehingga mendekati Terdakwa kemudian memeriksa handphone miliknya dan melihat percakapan di akun instagram Terdakwa jika telah memesan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam menyuruh Terdakwa untuk mencari sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa menunjukkan sabu-sabu tersebut dan mengambilnya berupa 1 (satu) sachet paket ¼ yang terbungkus sachet teh yang tersimpan dirumput pinggir Jalan Racing Centre 4 Kota Makassar, setelah itu sabu-sabu milik Terdakwa yang ditemukan diserahkan kepada Saksi Arjun Saputra dan Saksi Indar Syam;
  • Bahwa selanjutyaa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0821/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, SH, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) batang pipet plastik warna biru yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 0,1021 (nol koma SATU nol dua satu) gram milik Terdakwa Irwan Saputra alias irwan adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009

tentang Narkotika.

 

   ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya