Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa terdakwa YASRIANI BINTI LAUDDING pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan Dangko lr. 31 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara:----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa YASRIANI BINTI LAUDDING datang seorang anak kecil yang terdakwa tidak kenal kerumah terdakwa lalu terdakwa bertanya “ada anuta (maksudnya sabu) ?” kemudian anak tersebut menjawab “ adaji” kemudian terdakwa menjawab “mauka” lalu anak tersebut meninggalkan terdakwa tak lama kemudian anak tersebut datang dan membawa (2) dua saset sabu-sabu lalu terdakwa menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada anak tersebut lalu anak tersebut menyerahkan 2 (dua) saset sabu-sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan menyimpan sabu-sabu tersebut didalam lemari pakaian dibawah lipatan baju kemudian terdakwa prig duduk di depan rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wta aat terdakwa sedang duduk di depan rumah datang beberapa anggota kepolisian yakni saksi Brigpol Galih Pramono dan saksi Briptu Eka Jaya Risyandi dan menghampiri terdakwa serta melakukan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) saset sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus saset-saset kosong dalam lemari pakaian terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0905/NNF/II/ 2024 Tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, Tim pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang memeriksa barang bukti :
- 2 (dua) saset plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0977 gram, diberi nomor barang bukti :1882/2024/NNF, 1 (satu) saset plastik berisi 6 (enam) saset plastik kosong, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1882/2023/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti dengan nomor : 1883/2024NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
- Bahwa terdakwa YASRIANI BINTI LAUDDING membeli, menerima Narkotika golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter.
---------Perbuatan Terdakwa YASRIANI BINTI LAUDDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------
----------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa YASRIANI BINTI LAUDDING pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan Dangko lr. 31 Kel. Balang Baru Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Brigpol Galih Pramono dan saksi Briptu Eka Jaya Risyandi yang merupakan anggota kepolisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Dangko Kec. Tamalate Kota Makassar sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi Brigpol Galih Pramono dan saksi Briptu Eka Jaya Risyandi bersama tim mendatangi lokasi tersebut di jalan Dangko Kec Tamalate Kota Makassar dan melihat terdakwa yang sedang berada didepan rumah kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) saset sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus saset-saset kosong dalam lemari pakaian terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari seorang anak kecil yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0905/NNF/II/ 2024 Tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, Tim pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang memeriksa barang bukti :
- 2 (dua) saset plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0977 gram, diberi nomor barang bukti :1882/2024/NNF, 1 (satu) saset plastik berisi 6 (enam) saset plastik kosong, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1882/2023/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti dengan nomor : 1883/2024NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
Bahwa terdakwa YASRIANI BINTI LAUDDING memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter.
-------Perbuatan terdakwa YASRIANI BINTI LAUDDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------- |