Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.G/2024/PN Mks ARAS RASYID R FONNY ANDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARAS RASYID R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Masran Amiruddin, SH., MHARAS RASYID R
Tergugat
NoNama
1FONNY ANDE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
2KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum  PENGGUGAT adalah Pemilik dan Pemegang hak yang  sah atas tanah Ojyek sengketa , yaitu berupa tanah  dengan luas 14 Meter Lebar dan 58 meter panjang atau  812 M2 yang terletak di di Jalan Nuri No.45 RT001/RW002 Kelurahan Tamarunang Kecamatan Mariso Kota Makassar dengan Batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara                : Tanah Milik Sute Mayor
    Sebelah Timur                : Tanah Milik Ismali
    Sebelah Selatan            :  Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sul-Sel
    Sebelah Barat                 : Jalan Nuri
  3. Menyatakan TERGUGAT , TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Mneghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi materil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
  5. Menyatakan Surat berupa SPPT PBB tahun 2023 yang digunakan oleh TERGUGAT adalah tidak sah;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari manakala TERGUGAT lali/tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan berkenaan pengosongan dan penyerahan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum  pula TERGUGAT untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam  perkara ini.
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat dan tunduk pada Putusan dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan , meskipun adanya Verzet, Banding ataiu Kasasi atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak