Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mks LAODE AMRIN PT. POS INDONESIA PERSERO REGIONAL VI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 31 Mar. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LAODE AMRIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF YASIN, DKKLAODE AMRIN
Tergugat
NoNama
1PT. POS INDONESIA PERSERO REGIONAL VI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Nomor SK. 104/EVP Regional VI/RHS/0821 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dinyatakan Tidak Sah dan Batal demi Hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula.
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 375.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracth) sampai dengan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula.
  5. Menghukum Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat berupa tunjangan selama Penggugat tidak diperkenankan untuk masuk bekerja sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Incracth) dari tanggal 01 September 2021 sampai dengan 01 Maret 2022 sebesar Rp. 26.251.617,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah) dan juga tunjangan transport dari tanggal 15 September 2021 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022 sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) serta upah dan tunjangan transport  untuk setiap bulan berikutnya.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir  kepada Penggugat sebesar 1% (Satu Persen) perbulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracth) sampai dengan Tergugat membayar upah Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya