Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama K DEWI SARIPUTRA sebagai wali dari anak-anak (cucu Pemohon) yang bernama:
- ETHANIEL KEVIN HARJANTO, lahir di Makassar pada tanggal 25 April 2004, sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 584/UM/B/TL/KCS/2004;
- RAFAEL EDUARDO HARJANTO, lahir di Parigi pada tanggal 17 April 2005, sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 30/Umum/2005/2005;
- CHAYENNE AURELYA HARJANTO, lahir di Makassar pada tanggal 25 Juni 2011, sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 289/UM/2011/2011;
- Memberi izin kepada Pemohon yang bernama K DEWI SARIPUTRA sebagai wali dariĀ ETHANIEL KEVIN HARJANTO, RAFAEL EDUARDO HARJANTO dan CHAYENNE AURELYA HARJANTO untuk bertindak mewakili anak Pemohon dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu menjual warisan berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 61 dan 1 (satu) bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 20569;
- Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
|